Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Ikuti Diskusi Revisi UU Pemilu dalam DELIK Edisi Ke-4 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

Dialog edukasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon mengikuti kegiatan Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DELIK) Edisi Ke-4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara daring, Rabu (21/10/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon mengikuti kegiatan Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DELIK) Edisi Ke-4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara daring, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Institutional Memory dan Audit Pasca Pemilu”, dengan menghadirkan Pimpinan Bawaslu RI, Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., sebagai keynote speaker, serta Engelbert Johannes Rohi dari Majelis Nasional KIPP Indonesia sebagai narasumber.

Diskusi turut menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra, S.H., M.H., sebagai pengantar diskusi, dengan Pimpinan Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, S.Pd., M.Pd., C.Med., sebagai moderator.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti pemaparan dan diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, penguatan memori kelembagaan (institutional memory), serta audit pasca-Pemilu sebagai bagian dari pembahasan tata kelola kepemiluan. Topik tersebut menjadi ruang diskusi untuk memahami pentingnya pembaruan regulasi, pendokumentasian pengalaman kelembagaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu.

Penguatan institutional memory menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kesinambungan pengetahuan dan pengalaman kelembagaan. Dokumentasi terhadap pelaksanaan tugas, kebijakan, serta hasil evaluasi dapat menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi tantangan kepemiluan pada masa mendatang.

Dialog diskusi

Sementara itu, audit pasca-Pemilu menjadi bagian dari pembahasan mengenai evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Evaluasi tersebut dapat membantu mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki, sehingga pengalaman dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan kualitas proses kepemiluan berikutnya.

Saat memberikan tanggapan setelah mengikuti kegiatan secara daring, Lambok Simbolon menyampaikan bahwa forum tersebut memberikan kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu.

“Melalui kegiatan DELIK ini, kita dapat menambah wawasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, penguatan memori kelembagaan, serta pentingnya evaluasi pasca-Pemilu sebagai bahan perbaikan ke depannya.” ujar Lambok.

Keikutsertaan Lambok Simbolon dalam kegiatan DELIK Edisi Ke-4 ini menjadi bagian dari upaya untuk terus mengikuti perkembangan wacana dan pembahasan terkait regulasi Pemilu. Berbagai materi yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai pentingnya pembaruan aturan, penguatan kelembagaan, serta evaluasi penyelenggaraan Pemilu.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution