Bawaslu Kota Tebing Tinggi Bahas Posisi Strategis Partai Politik dalam Wacana Revisi UU Pemilu
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution melaksanakan Konsolidasi Demokrasi (diskusi regular) bersama Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara, Andi Pandapotan Samosir, dan Pengurus DPD GMNI Sumatera Utara, Berry Magnus Sumuang Sitohang bertempat di Jl Juanda Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kamis (6/8/2026).
Diskusi tersebut membahas posisi strategis partai politik dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk dampak perubahan regulasi terhadap partai politik, masyarakat, serta penyelenggaraan Pemilu.
Dalam diskusi, peserta menyampaikan bahwa partai politik memiliki posisi penting dalam demokrasi sebagai wadah partisipasi politik masyarakat, sekaligus berperan dalam proses rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan politik.
Wacana revisi UU Pemilu dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Perubahan regulasi juga diharapkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai politik, tetapi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Elfian Choky Nasution menyampaikan bahwa berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, akademisi, penyelenggara Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang Pemilu.
“Wacana perubahan regulasi Pemilu perlu dilihat dari berbagai perspektif. Kepentingan masyarakat dan kualitas demokrasi harus menjadi pertimbangan utama, sehingga setiap perubahan dapat menciptakan sistem Pemilu yang lebih adil dan berintegritas.” ujarnya.
Diskusi juga membahas pentingnya menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam kompetisi politik. Selain itu, penguatan demokrasi internal partai politik melalui kaderisasi, rekrutmen politik, pendidikan politik, transparansi, dan akuntabilitas dinilai perlu mendapat perhatian.
Isu politik uang dan pembiayaan politik turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Sementara itu, organisasi kepemudaan dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendidikan politik dan literasi demokrasi, khususnya di kalangan generasi muda.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan terus memantau perkembangan wacana revisi undang-undang Pemilu sebagai bagian dari upaya identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan Pemilu.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna memperkuat pemahaman terhadap dinamika kepemiluan serta mendorong penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution