Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Bahas Wacana Revisi Undang-Undang Pemilu dalam Konsolidasi Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun bersama Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2018–2023, Marwan, S.Ag., Kamis (13/8/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi  - Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun bersama Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2018–2023, Marwan, S.Ag., Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama 90 menit di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jalan Pulau Belitung No. 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, tersebut membahas wacana revisi Undang-Undang Pemilu serta dampaknya terhadap penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.

Dalam diskusi, Marwan menyampaikan bahwa wacana revisi Undang-Undang Pemilu merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Revisi diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem kepemiluan sekaligus menutup celah hukum yang masih terdapat dalam regulasi.

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun, mengatakan bahwa setiap wacana perubahan regulasi perlu disikapi dengan kesiapan dari seluruh penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan.

“Apabila nantinya terdapat perubahan regulasi, Bawaslu harus siap menyesuaikan diri. Kita perlu memahami setiap aturan yang baru agar pelaksanaan tugas pengawasan tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.” ujar Amsal.

Menurut Amsal, evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya menjadi hal penting untuk melihat berbagai persoalan yang masih perlu diperbaiki. Ia berharap setiap perubahan regulasi nantinya dapat memperkuat sistem Pemilu dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta Pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, mengatakan bahwa wacana revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilihat dari berbagai perspektif, termasuk pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

“Evaluasi terhadap Pemilu 2024 penting menjadi bahan dalam melihat bagian-bagian yang perlu diperkuat. Jika terjadi perubahan aturan, Bawaslu juga harus mempersiapkan SDM agar memiliki pemahaman yang sama dan mampu menjalankan tugas pengawasan secara optimal.” kata Choky.

Sementara itu, Lambok Simbolon mengatakan bahwa setiap perubahan regulasi kepemiluan harus tetap berorientasi pada keadilan, integritas penyelenggara, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Diskusi tersebut juga menekankan pentingnya mempertimbangkan pengalaman dan hasil evaluasi Pemilu 2024 dalam setiap upaya penyempurnaan regulasi. Hal tersebut diperlukan agar perubahan yang dilakukan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dan memperkuat sistem pengawasan.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus mendorong ruang diskusi yang konstruktif mengenai perkembangan regulasi kepemiluan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution