Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama Dosen Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Faisal Mahrawa, serta mahasiswa dan mahasiswi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP USU, Kamis (3/9/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama Dosen Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Faisal Mahrawa, serta mahasiswa dan mahasiswi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP USU, Kamis (3/9/2026) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Diskusi tersebut membahas keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam studi kebijakan publik sebagai bagian dari implementasi negara demokrasi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam demokrasi, karena masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan terhadap proses kebijakan publik.

Dalam diskusi, keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan publik perlu dilakukan secara bermakna dan kritis, bukan hanya sebagai pemenuhan prosedur. Masyarakat perlu memiliki akses terhadap informasi publik agar dapat memahami, mengkritisi, serta memberikan masukan terhadap kebijakan berdasarkan data dan kepentingan publik.

Partisipasi masyarakat juga dinilai perlu diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Ruang dialog antara pemerintah, akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat umum menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi, menguji kebijakan, serta membangun solusi bersama.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kemampuan analisis kritis mahasiswa terhadap kebijakan publik. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil dapat mengambil peran melalui kajian, penyampaian kritik, serta pemberian alternatif solusi terhadap berbagai kebijakan yang berdampak kepada masyarakat.

Selain itu, partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah. Keterlibatan tersebut juga perlu menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki keterbatasan akses dalam menyampaikan aspirasi.

Dalam diskusi, Elfian Choky Nasution menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat perlu dibangun melalui pemahaman yang baik terhadap kebijakan publik dan kemampuan dalam mengolah informasi.

“Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik tidak cukup hanya dengan menyampaikan aspirasi, tetapi juga perlu didukung dengan kemampuan memahami persoalan, mengolah informasi, dan menyampaikan kritik berdasarkan data serta kepentingan publik. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap proses demokrasi.” ujar Choky.

Pemanfaatan ruang digital juga menjadi bagian yang dibahas dalam konsolidasi tersebut. Ruang digital dapat memperluas kesempatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengikuti perkembangan kebijakan, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pemanfaatannya perlu disertai kemampuan memilah informasi untuk menghindari penyebaran disinformasi.

Partisipasi masyarakat pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat demokrasi substantif, yakni menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai subjek yang terlibat dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan publik.

Bawaslu Kota Tebing Tinggi mendorong pemanfaatan media dan ruang digital secara positif sebagai sarana menyampaikan aspirasi, menyebarluaskan hasil kajian, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution