Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Gelar Diskusi Publik Refleksi 8 Tahun Pengawasan Kepemiluan

Diskusi publik

Bawaslu Kota Tebing Tinggi menggelar Diskusi Publik dengan tema Refleksi Perjalanan 8 Tahun Pengawasan Kepemiluan Bawaslu Kota Tebing Tinggi di Tengah Wacana Revisi Undang-Undang Pemilu, Rabu (12/8/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi  - Dalam rangka memperingati HUT Ke-8 Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan HUT Ke-81 Republik Indonesia, Bawaslu Kota Tebing Tinggi menggelar Diskusi Publik dengan tema Refleksi Perjalanan 8 Tahun Pengawasan Kepemiluan Bawaslu Kota Tebing Tinggi di Tengah Wacana Revisi Undang-Undang Pemilu, Rabu (12/8/2026).

Diskusi publik yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jl. Pulau Belitung Nomor 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu dan secara daring melalui zoom tersebut menjadi ruang refleksi bagi jajaran Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam melihat perjalanan pengawasan kepemiluan selama delapan tahun, sekaligus membahas dinamika penyelenggaraan pemilu di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu.

Diskusi publik

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA), Dr. Walid Mustafa Sembiring, S.Sos., M.Si., dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2018–2023, Marwan S. Ag.

Sebelum memasuki sesi diskusi, kegiatan diawali dengan pengantar refleksi dari Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Frangky Tambun, serta Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon.

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Frangky Tambun, menyampaikan bahwa perjalanan delapan tahun Bawaslu Kota Tebing Tinggi merupakan bagian dari proses panjang dalam membangun dan memperkuat pengawasan kepemiluan di Kota Tebing Tinggi.

“Delapan tahun perjalanan Bawaslu Kota Tebing Tinggi tentu telah memberikan banyak pengalaman, pembelajaran, dan evaluasi. Momentum ini penting untuk melihat apa yang telah kita lakukan, apa yang masih perlu diperbaiki, dan bagaimana kita mempersiapkan diri menghadapi dinamika kepemiluan ke depan.” ujar Amsal.

Diskusi publik

Menurutnya, wacana revisi Undang-Undang Pemilu juga menjadi momentum bagi penyelenggara pemilu untuk melihat kembali berbagai aspek dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, termasuk penguatan kelembagaan serta efektivitas pengawasan.

“Apapun perubahan regulasi yang nantinya terjadi, semangat pengawasan harus tetap diarahkan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, berintegritas, dan berkeadilan.” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon, turut menyampaikan refleksi mengenai pelaksanaan tugas pengawasan selama perjalanan kelembagaan Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Refleksi tersebut menjadi bahan diskusi untuk melihat berbagai tantangan, pengalaman, serta upaya penguatan pengawasan kepemiluan di masa mendatang.

Dalam pemaparannya, para narasumber memberikan perspektif akademis dan pengalaman kelembagaan terkait perkembangan pengawasan pemilu, termasuk berbagai dinamika yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu serta wacana perubahan regulasi kepemiluan.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan pertukaran pandangan antara narasumber dan peserta yang hadir melalui daring.

Melalui diskusi publik ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi berharap dapat memperkuat budaya refleksi, meningkatkan kapasitas jajaran pengawas, serta membangun perspektif yang lebih komprehensif dalam menghadapi perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan di masa yang akan datang.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution