Bawaslu Kota Tebing Tinggi Ikuti Kajian Hukum tentang Kedudukan Peraturan Penyelenggara Pemilu
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon mengikuti kegiatan Kajian Hukum dengan tema Kedudukan Peraturan Penyelenggara Pemilu dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan kajian hukum tersebut dilaksanakan sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai kedudukan peraturan yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada kedudukan peraturan penyelenggara Pemilu, tetapi juga mengulas hubungan antara peraturan penyelenggara Pemilu dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut menjadi penting untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum dan penerapan regulasi dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.
Dalam kajian tersebut turut dibahas Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 45 P/HUM/2018. Studi kasus digunakan sebagai bahan pembahasan untuk melihat penerapan ketentuan hukum dalam kaitannya dengan peraturan penyelenggara Pemilu serta mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan.
Kegiatan menghadirkan narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Tenaga Ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Nando Yusselle Mardika, S.H., M.H., M.Si..
Nando memberikan pemaparan mengenai aspek hukum terkait hierarki peraturan perundang-undangan serta kedudukan peraturan penyelenggara Pemilu. Penyampaian materi juga dikaitkan dengan Putusan MA Nomor 45 P/HUM/2018 untuk memberikan gambaran mengenai persoalan hukum yang dapat muncul dalam penerapan peraturan penyelenggara Pemilu.
Selain pemaparan materi, kegiatan kajian hukum menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman melalui pembahasan dan diskusi. Peserta dapat mengikuti uraian narasumber mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan regulasi kepemiluan.
Keikutsertaan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman hukum jajaran Bawaslu. Pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, serta penanganan berbagai persoalan kepemiluan.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution