Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Ikuti Penguatan Koordinasi Pembentukan UKM Tahap IV

Rapat UKM

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Ifrisal Basra bersama staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Evrica Sesilia Sitanggang mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Ifrisal Basra bersama staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Evrica Sesilia Sitanggang, mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas penetapan 139 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota baru di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pembahasan difokuskan pada proses pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan kelembagaan sekretariat.

Rapat UKM

Pembentukan UKM merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan di tingkat kabupaten/kota. Dalam prosesnya, diperlukan kesiapan administrasi, koordinasi, serta pemahaman terhadap ketentuan yang menjadi dasar pembentukan UKM agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah.

Rapat koordinasi ini juga menjadi ruang bagi jajaran sekretariat untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pembentukan UKM serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan. Dengan adanya koordinasi tersebut, setiap satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan dan mempersiapkan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan arahan Bawaslu RI.

Bagi Bawaslu Kota Tebing Tinggi, keikutsertaan dalam rapat ini menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan proses pembentukan UKM sekaligus mempersiapkan aspek kesekretariatan yang diperlukan. Kesiapan tersebut penting untuk mendukung kelancaran administrasi, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Rapat UKM

Selain itu, penataan kelembagaan melalui pembentukan UKM diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas kesekretariatan yang lebih terstruktur, efektif, dan akuntabel. Koordinasi antara Bawaslu RI dan jajaran sekretariat di tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat tindak lanjut ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus mengikuti tahapan persiapan pembentukan Unit Kerja Mandiri. Dengan koordinasi dan persiapan yang baik, proses pembentukan UKM diharapkan dapat terlaksana secara optimal serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Kota Tebing Tinggi.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution