Bawaslu Kota Tebing Tinggi Ikuti Rakor, Siapkan Kebutuhan Penanganan Pelanggaran Menuju Pemilu 2029
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Tebing Tinggi mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dalam Rangka Persiapan Tahapan Pemilu 2029 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon bersama Staf P3S, Japet Arki Bangun dan Gusrina.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah, S.H., M.H. didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Astri Dwi Rahayu, S.H. Kegiatan ini turut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf divisi terkait dari Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dalam pembukanya Johan Alamsyah menekankan pentingnya persiapan sejak dini bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Menurutnya, kesiapan tersebut perlu didukung dengan kelengkapan data dan kesamaan persepsi agar pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dapat berjalan secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelengkapan data sangat dibutuhkan dalam kesiapan tahapan Pemilu. Untuk itu, diperlukan persamaan persepsi.” ujar Johan Alamsyah.
Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota perlu menjadi perhatian. Kesiapan personel menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pada tahapan Pemilu mendatang.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan inventarisasi sejumlah indikator untuk memetakan kesiapan Divisi Penanganan Pelanggaran di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota. Adapun aspek yang dibahas meliputi kondisi SDM, sarana dan prasarana Divisi Penanganan Pelanggaran, fasilitasi persidangan administrasi, serta fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Inventarisasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kondisi masing-masing satuan kerja sebagai bahan evaluasi dan perencanaan persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Ketersediaan personel, dukungan fasilitas, serta kesiapan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk menunjang pelaksanaan tugas secara optimal.Keikutsertaan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan, khususnya pada Divisi P3S. Melalui koordinasi dan pemetaan kebutuhan tersebut, diharapkan jajaran Bawaslu Kota Tebing Tinggi dapat mempersiapkan sumber daya serta dukungan operasional yang diperlukan dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran.
Persiapan sejak dini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran Pemilu secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat koordinasi antar jajaran Bawaslu dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution