Bawaslu Kota Tebing Tinggi Perkuat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan pada Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H. Tambun bersama Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon, serta Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kota Tebing Tinggi, Jl. Rumah Sakit Umum No. 5–8, Rabu (30/9/2026).
Kehadiran Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan proses pleno dan rekapitulasi PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini juga bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung perlindungan hak pilih masyarakat.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Tebing Tinggi menetapkan jumlah data pemilih sebanyak 137.559 orang, terdiri atas 67.524 pemilih laki-laki dan 70.035 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di lima kecamatan dan 35 kelurahan di Kota Tebing Tinggi.
Rekapitulasi data pemilih dibacakan oleh Koordinator Divisi Data KPU Kota Tebing Tinggi, Leonard Varera Tampubolon didampingi tiga anggota KPU Kota Tebing Tinggi, yakni Syaifuddin Okta Rambe, M. Iqbal, dan M. Syahri Ramadhan Damanik.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi turut memberikan sejumlah masukan terkait pencermatan data pemilih agar proses pemutakhiran berjalan secara cermat dan sesuai ketentuan. Masukan tersebut mencakup pentingnya memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pemula yang telah memenuhi syarat, serta perubahan elemen data kependudukan tercatat. Pencermatan juga diperlukan untuk meminimalkan potensi data ganda maupun data yang tidak sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Selain itu, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan instansi terkait perlu terus diperkuat guna mendukung kelancaran proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses ini, terutama melalui penyampaian informasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Dengan demikian, proses pemutakhiran dapat dilakukan secara lebih terbuka dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya pembaruan data secara berkala untuk menyesuaikan data pemilih dengan perubahan kondisi kependudukan. Proses ini penting untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi persyaratan dapat terdata sebagai pemilih, sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian dalam data pemilih.
Melalui pengawasan dan penyampaian masukan dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus mendorong peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih. Sinergi antara penyelenggara Pemilu, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel sebagai salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution