Bawaslu Kota Tebing Tinggi Tandatangani IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun bersama Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon melaksanakan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jl. Pulau Belitung Nomor 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026. Penandatanganan IKU menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan memiliki target serta ukuran kinerja yang jelas dan terarah.
IKU merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan kinerja kelembagaan. Melalui indikator yang telah ditetapkan, pelaksanaan program dan kegiatan dapat diukur berdasarkan capaian yang telah ditentukan serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas kinerja Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun, mengatakan penandatanganan IKU bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan terukur.
“Penandatanganan IKU ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melaksanakan tugas dengan target dan ukuran kinerja yang jelas. IKU harus menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab, sehingga kinerja yang dilakukan dapat terukur dan dipertanggungjawabkan,” ujar Amsal.
Menurut Amsal, penerapan IKU juga diharapkan dapat mendorong setiap jajaran untuk bekerja lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas kinerja kelembagaan.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap capaian indikator kinerja juga penting dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
“Yang paling penting adalah bagaimana IKU ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kita harus memastikan setiap target yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kerja Bawaslu Kota Tebing Tinggi,” tambahnya.
Penandatanganan IKU tersebut turut memperkuat komitmen pimpinan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam membangun tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, IKU diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan serta meningkatkan profesionalitas jajaran Bawaslu.
Melalui penandatanganan IKU Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2026, Bawaslu Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan dan memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan target, ketentuan, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution