Indikator Kinerja Utama (IKU) Jadi Langkah Strategis dalam Menstandarkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi mengikuti Rapat Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).
Rapat tersebut diikuti Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan dilaksanakan selama tiga hari, 3–5 Agustus 2026. Dari Bawaslu Kota Tebing Tinggi, kegiatan diikuti seluruh unsur pimpinan, yakni Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H. Tambun; Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Elfian Choky Nasution dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Lambok Simbolon.
Dalam arahan dan sambutannya, Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa IKU menjadi salah satu instrumen untuk mengukur dan menilai pencapaian target kerja Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, IKU juga menjadi salah satu tolok ukur kualitas kinerja pimpinan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangan kelembagaan. “Ada lima prinsip penyusunan IKU yang berkualitas, yaitu realistis, akuntabel, selaras, terukur, dan outcome-nya dapat dilakukan.” ujar Puadi dalam pembukaan kegiatan.
Rapat Petunjuk Teknis Penyusunan IKU tersebut menghadirkan sejumlah narasumber eksternal, di antaranya Jeffry Ardiansyah dan Arif Nur Alam. Materi yang disampaikan menjadi bahan bagi jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun IKU sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun materi yang dibahas meliputi Prinsip Good Governance dalam Sistem Pemantauan Kinerja Berjenjang dan Kebutuhan Digitalisasi: Urgensi Penerapan di Bawaslu serta IKU Pengawas Pemilu sebagai Jembatan Mandat Kelembagaan dan Praktik Pengawasan: Menjawab Tuntutan Akuntabilitas Publik.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan penggunaan aplikasi E-Monev sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi kinerja.
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, mengatakan bahwa penyusunan IKU merupakan bentuk komitmen dan pertanggungjawaban kinerja seluruh unsur pimpinan Bawaslu.
“Dengan adanya IKU ini, mudah-mudahan Bawaslu tidak lagi dianggap hanya melakukan kerja-kerja pengawasan ketika memasuki tahapan pemilu. IKU ini bukan hanya menjadi komitmen internal, tetapi juga menjawab kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan yang terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Masyarakat juga dapat melihat dan mengawasi kinerja tersebut.” ujar Choky.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus menjalankan berbagai program pada masa non-tahapan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Salah satunya melalui program pendidikan politik yang dikemas dalam kegiatan Bawaslu Akademi, Kelas Demokrasi, Lingkungan Ramah Demokrasi (Kampung Pengawasan), Pojok Pengawasan, serta berbagai program lainnya.
Menurut Choky, pelaksanaan berbagai program tersebut memiliki target dan sasaran yang jelas serta menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik. Hal tersebut juga berkaitan dengan indikator kinerja yang disusun dalam IKU.
Penyusunan IKU bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan hingga 12 Agustus 2026. Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan dan dokumen IKU oleh masing-masing anggota serta Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian kinerja dan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution