Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kualitas Data Pemilih, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Perkuat Koordinasi dengan KPU Jelang Rapat Pleno PDPB Triwulan III

Rakoor PDPB TW III

Bawaslu Kota Tebing Tinggi menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kota Tebing Tinggi terkait pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah memasuki Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kota Tebing Tinggi terkait pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah memasuki Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).

Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution. Dalam pembukaannya, Choky menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU diperlukan untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.

“Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan. Melalui koordinasi dengan KPU, kita dapat menyamakan pemahaman dan melihat perkembangan data pemilih pada Triwulan III Tahun 2026.” ujar Choky.

Rakoor PDPB TW III

Rapat tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon, beserta jajaran staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Dari KPU Kota Tebing Tinggi hadir Ketua Divisi Data, Informasi dan Perencanaan, Leonard Varera Tampubolon, bersama Kasubbag dan staf KPU Kota Tebing Tinggi.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyampaikan sejumlah hal kepada KPU Kota Tebing Tinggi berkaitan dengan pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Penyampaian tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan penjelasan terkait perkembangan proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU.

Selain itu, koordinasi juga menjadi ruang bagi Bawaslu untuk memastikan berbagai proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang diperoleh dalam rapat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan PDPB.

Koordinasi dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid. Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta regulasi terkait lainnya.

Rakoor PDPB TW III

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun, menekankan pentingnya koordinasi dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU perlu terus dilakukan agar proses pemutakhiran data dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang akurat.” ujar Amsal.

Sementara itu, Lambok Simbolon menyampaikan bahwa pengawasan dan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Harapannya, setiap proses yang dilakukan dapat berjalan sesuai aturan dan data pemilih yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.” ujar Lambok.

Rakoor PDPB TW III

Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jl. Pulau Belitung No. 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama jajaran Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan KPU Kota Tebing Tinggi sebagai dokumentasi pelaksanaan rapat koordinasi.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution