Lompat ke isi utama

Berita

Kenalkan Layanan PPID, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Libatkan Wartawan dan Masyarakat

Sosialisasi PPID

Bawaslu Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (14/10/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (14/10/2026) bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jl. Pulau Belitung No. 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H. Tambun sebagai pemateri. Sosialisasi diikuti oleh wartawan, yakni Sarianto Damanik, Wendy Hutabarat, dan M. Arif, serta perwakilan masyarakat, yaitu Tri Suci Yanti, Neneng Julianti, Sri Wahyuni, M. Mahlil, Agustina Hutapea, dan Masdar Yanti.

Dalam pemaparannya, Amsal menyampaikan materi mengenai keterbukaan informasi publik serta pengenalan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Layanan PPID menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kelembagaan Bawaslu melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Bawaslu. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan PPID untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujar Amsal.

Sosialisasi PPID

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi kepada publik, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memberikan pelayanan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengelolaan informasi perlu dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kehadiran wartawan dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Bawaslu dengan insan pers. Sebagai salah satu saluran penyebaran informasi kepada masyarakat, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai kegiatan, kebijakan, dan pelaksanaan tugas Bawaslu secara luas.

Sementara itu, keterlibatan perwakilan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk mengetahui tata cara mengajukan permohonan informasi melalui layanan PPID. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi yang tersedia untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Sosialisasi PPID

Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan fungsi layanan PPID Bawaslu Kota Tebing Tinggi sebagai bagian dari pelayanan publik. Melalui pengenalan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan layanan PPID, tetapi juga memahami manfaatnya dalam mendukung akses informasi yang terbuka dan sesuai prosedur.

Bagi Bawaslu Kota Tebing Tinggi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Penyampaian informasi yang tepat dan mudah diakses diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal lebih jauh tugas, fungsi, serta peran Bawaslu dalam menjalankan pengawasan Pemilu. 

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution