Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Petakan Kebutuhan Penanganan Pelanggaran

Rakor P3S

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (12/10/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (12/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas tindak lanjut hasil penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berfokus pada kesiapan kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Pembahasan mencakup aspek sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta pemenuhan kebutuhan persidangan administrasi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Penyusunan dan tindak lanjut DIM menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kebutuhan serta berbagai aspek yang perlu dipersiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Inventarisasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kesiapan masing-masing satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran.

Kesiapan personel serta ketersediaan sarana dan prasarana menjadi aspek penting untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran, termasuk pemenuhan kebutuhan persidangan administrasi dan dukungan terhadap Sentra Gakkumdu.

Saat dijumpai setelah mengikuti rapat koordinasi secara daring, Lambok Simbolon menyampaikan pentingnya mempersiapkan kebutuhan kelembagaan sejak dini untuk menghadapi tahapan Pemilu 2029.

“Sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029, penting bagi kita untuk memetakan kebutuhan dan memastikan kesiapan SDM maupun sarana dan prasarana. Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih optimal,” ujar Lambok.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus mendorong kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Pemetaan kebutuhan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam mempersiapkan dukungan yang diperlukan agar pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution