Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Akademi Sesi Ketiga, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Bekali Mahasiswa Pemahaman Sengketa Proses Pemilu

Rakoor data parpol

Bawaslu Kota Tebing Tinggi kembali melaksanakan kegiatan Bawaslu Akademi di dua perguruan tinggi yang ada di Kota Tebing Tinggi, yakni Universitas Islam Sumatera Utara (UNISU) Kota Tebing Tinggi, Rabu (20/5/2026) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Hikmah Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/5/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi kembali melaksanakan kegiatan Bawaslu Akademi di dua perguruan tinggi yang ada di Kota Tebing Tinggi, yakni Universitas Islam Sumatera Utara (UNISU) Kota Tebing Tinggi, Rabu (20/5/2026) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Hikmah Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan Bawaslu Akademi yang memasuki sesi ketiga ini dibawakan oleh staf Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, yaitu Gusrina sebagai fasilitator dan Japet Arki Bangun sebagai mentor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan kampus UNISU dan STAI Al Hikmah yang beralamat di Jalan Deblod Sundoro No. 9, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Rakor data parpol

Pelaksanaan Bawaslu Akademi sendiri merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam meningkatkan pemahaman generasi muda, khususnya mahasiswa, terkait demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah edukasi politik yang bertujuan membangun kesadaran mahasiswa agar lebih aktif dan peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Pada sesi ketiga Bawaslu Akademi, tema yang diangkat yakni Teknis Permohonan Sengketa Proses Pemilu. Tema tersebut dipilih sebagai bentuk edukasi dan penguatan pemahaman kepada mahasiswa mengenai mekanisme serta tata cara pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu di Bawaslu.

Dalam penyampaian materi, peserta diberikan penjelasan terkait tahapan pengajuan sengketa proses Pemilu, mulai dari syarat administrasi, pihak yang dapat mengajukan permohonan, batas waktu pengajuan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitator kegiatan, Gusrina, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai sengketa proses Pemilu penting diketahui oleh mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. “Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan kontrol sosial dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme sengketa proses Pemilu menjadi hal yang perlu diketahui agar dapat turut mengawal jalannya demokrasi yang jujur dan adil”, ujarnya.

Rakor data parpol

Sementara itu, Japet Arki Bangun selaku mentor menyampaikan bahwa Bawaslu Akademi diharapkan mampu menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bagi mahasiswa untuk lebih memahami tugas, fungsi, serta kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu. “Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori demokrasi, tetapi juga mengetahui secara langsung bagaimana proses pengawasan dan penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan oleh Bawaslu”, ungkapnya.

Bawaslu Kota Tebing Tinggi berharap kegiatan Bawaslu Akademi dapat terus menjadi sarana edukasi politik bagi kalangan akademisi serta mampu mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, partisipatif, dan berintegritas dalam mengawal demokrasi di Kota Tebing Tinggi.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution