Melalui Rapat Koordinasi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Pastikan Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol Sesuai Regulasi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H. Tambun didampingi Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution dan Lambok Simbolon menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Tebing Tinggi, Jalan Rumah Sakit Umum No. 5–8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dibuka oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, M. Syahri Ramadhan Damanik, didampingi Anggota KPU lainnya, Syaifuddin Okta Rambe dan M. Iqbal.
Dalam sambutannya, M. Syahri Ramadhan Damanik menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan agenda penting yang dilakukan secara berkala oleh KPU guna memastikan data partai politik yang tersimpan dalam sistem informasi KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran data partai politik menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, baik dalam aspek administrasi kepemiluan maupun kesiapan menghadapi pemilu dan pemilihan yang akan datang”, ujarnya.
Ia juga berharap partai politik melalui LO dapat berperan aktif dalam menyampaikan setiap perubahan data kepengurusan, alamat kantor, kontak penghubung, maupun informasi lainnya. “Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala selama proses pemutakhiran data partai politik”, tambahnya.
Pada kesempatannya, Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H. Tambun, menegaskan bahwa Bawaslu ingin memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin memastikan setiap proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan KPU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku”, tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme pemutakhiran data partai politik oleh Syaifuddin Okta Rambe. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat data yang wajib dilakukan pemutakhiran sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik.
Pada kesempatannya, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon, menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data Sipol. “Pertama, berkaitan dengan validitas kepengurusan partai politik itu sendiri. Kedua, bagi Bawaslu, pemutakhiran data partai politik merupakan bagian dari mitigasi sengketa proses pemilu. Ketiga, untuk melindungi hak warga Negara”, ungkapnya.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol Semester I Tahun 2026 berlangsung selama kurang lebih dua jam dan dihadiri sejumlah perwakilan partai politik, di antaranya Partai Perindo, PKB, Partai Demokrat, Hanura, PKS, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PDI Perjuangan. Turut hadir pula perwakilan Polres Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan undangan yang hadir.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution