Bawaslu Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I 2026, Jumlah Pemilih Kota Tebing Tinggi Capai 136 Ribu Lebih
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon, bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Kota Tebing Tinggi, Jalan Rumah Sakit Umum No. 5–8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kamis (2/4/2026).
Kehadiran Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pleno dan rekapitulasi PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk menjamin akurasi, validitas, serta kemutakhiran data pemilih yang akan digunakan dalam tahapan Pemilu mendatang.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofyan, didampingi para anggota, yakni Leonard V. Tampubolon, Syaifuddin Okta Rambe, M. Iqbal, dan M. Syahri Ramadhan Damanik.
Dalam sambutannya, Emil Sofyan menyampaikan bahwa jumlah pemilih di Kota Tebing Tinggi mengalami peningkatan signifikan. “Jika Pemilu digelar hari ini, jumlah pemilih di Kota Tebing Tinggi sekitar 136.254 pemilih. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun setelah Pilkada, terjadi peningkatan hampir 9.000 pemilih dari sebelumnya sekitar 126.000 pemilih. Data ini nantinya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih yang diperbarui secara periodik”, ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kualitas data pemilih, mengingat data tersebut menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Setelah pembacaan hasil rekapitulasi data pemilih oleh Koordinator Divisi Data KPU Kota Tebing Tinggi, Leonard V. Tampubolon, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, menyampaikan saran dan masukan.
Ia menegaskan bahwa tugas KPU dalam pelaksanaan PDPB merupakan upaya strategis dalam menjaga hak pilih masyarakat. “PDPB tidak boleh terkesan hanya sebagai kegiatan seremonial. Proses ini merupakan tahapan panjang yang dimulai dari tingkat paling bawah hingga ke tingkat atas”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya validasi data secara berjenjang dan berkelanjutan. “Kami berharap penyusunan data dimulai dari lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan, sehingga menghasilkan data yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat kota”, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, turut memberikan saran serta berbagi pengalaman kepada KPU Kota Tebing Tinggi, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, di antaranya Kodim 0204/DS yang diwakili Hendra Syaputra, Badan Kesbangpol oleh Zulfadli Matondang, Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi oleh Doli Rahman Lubis, Polres Kota Tebing Tinggi oleh Aswan, Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi oleh Sai Sintong Purba, serta Bagian Pemerintahan Kota Tebing Tinggi oleh Selfinus Hia.
Berdasarkan hasil rapat pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026, KPU Kota Tebing Tinggi menetapkan jumlah pemilih sebanyak 136.254 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 66.849 pemilih laki-laki dan 69.405 pemilih perempuan yang tersebar di 5 kecamatan dan 35 kelurahan di Kota Tebing Tinggi.
Melalui pengawasan yang melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Upaya ini diharapkan mampu mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution