Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggara Pemilu Harus Siap Sejak Dini Merespon Apabila Undang-Undang Pemilu Berubah

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi sekaligus Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tebing, Choky Nasution menghadiri diskusi yang bertajuk “Masa Depan Politik Lokal Ditengah Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah” yang digelar oleh Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Fisip USU, Jumat (17/4/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu harus siap merespon apabila Undang-undang Pemilu berubah. Paling tidak semangat itu yang ingin disampaikan pada diskusi Konsolidasi Demokrasi yang disampaikan oleh Civitas Akademika FISIP USU, Dr. Fernanda Putra Adela M.Si. Diskusi yang bertajuk “Masa Depan Politik Lokal Ditengah Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah” yang digelar oleh Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Fisip USU di Coffe n Brew Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, Jumat (17/4/2026). 

Dalam pemaparannya Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Dr. Fernanda Putra Adela M.Si. mengatakan bahwa yang paling terdampak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 tahun 2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal/Daerah adalah masyarakat dan Penyelenggara Pemilu. “Penyelenggara Pemilu harus kembali menyesuaikan masa tahapan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, bukan hanya soal teknis tetapi juga pengawasan yang sedemikian panjang waktunya. Walaupun domain berbeda antara Pemilu Nasional dan Lokal tetapi isu dan strategi Politik dari penentuan calon Kepala Daerah, Koalisi Partai dan membaca kekuatan pasti menjadi pertimbangan Partai Politik untuk pemisahan Pemilu ini”, ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa Pemilu Nasional dan Lokal bukan hanya soal pelaksanaan tetapi juga tentang pengawasan dan sosialisasi yang panjang dan membutuhkan fokus penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. “Penyelenggara jangan hanya bicara prosedur Pemilu tetapi harus juga substansinya, bagaimana meng-creat Pemilih yang cerdas dengan sosialisasi yang terus dilakukan dan tentunya kewenangan Pengawasan yang harus lebih kuat dan efektif mengawasi tahapan pemilu Nasional dan Lokal”, tambahnya.

Sebagai salah satu peserta dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi sekaligus Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tebing, Choky Nasution memberikan tanggapan mengenai wacana Pemilu Lokal dan Nasional. “Tentunya sebagai penyelenggara Pemilu khususnya yang memiliki wewenang pengawasan, pemisahan antara Pemilu Nasional dan Lokal atau apapun nantinya yang termaktub dalam perubahan Undang-undang Pemilu wajib hukumnya Penyelenggara harus bersiap dengan segala hal kondisi”, ujar Choky. 

“Yang menjadi fokus tentunya tahapan dan persiapan untuk gelaran Pemilu Nasional dan Lokal, adanya divaritas waktu penyelenggara diharapkan dapat lebih mengefektifkan pengawasan tahapan dan sosialisasi terkait Pendidikan Politik kepada seluruh Stakeholder Kepemiluan yang menjadi salah satu Fokus pengawasan dari Bawaslu”, choky menambahkan. 

“Fokus jika Pemilu 2029 digelar dua sesi Nasional dan Lokal adalah memberikan Pendidikan Politik bagi masyarakat atau calon pemilih, karena Pemilu nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031 adalah salah satu titik tolak Republik ini sebelum kurang lebih 15 tahun lagi masuk kepada harapan Indonesia Emas 2045”, tutupnya.

Kegiatan diskusi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Secara pribadi Choky Nasution mengucapkan terima kasih atas undangannya kepada seluruh panitia kegiatan yang juga merupakan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik FISIP USU. Kegiatan ini diharapkan dibuat berlanjut dan konsisten agar terjadi penyamaan persepsi dan komunikasi yang baik antara dunia kampus dan penyelenggara Pemilu terkait isu-isu terkini tentang kepemiluan dan Demokrasi.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution