Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Bahas Penguatan Netralitas ASN Bersama Akademisi FISIP USU

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara, Dr. Guntur Khayangan. Diskusi yang berlangsung di Jl. Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/7/2026). 

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi  -  Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara, Dr. Guntur Khayangan. Diskusi yang berlangsung di Jl. Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, membahas pentingnya penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, Kamis (16/7/2026).

Dalam diskusi tersebut, Dr. Guntur Khayangan menjelaskan bahwa birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik harus menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta bebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, netralitas ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu sekaligus menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh peserta pemilu.

Meski regulasi telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban netralitas ASN, berbagai dinamika politik di daerah masih menunjukkan adanya potensi keberpihakan aparatur. Potensi tersebut dapat muncul dalam bentuk dukungan terselubung, penggunaan media sosial, mobilisasi birokrasi, maupun keterlibatan dalam kegiatan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Kondisi tersebut dinilai dipengaruhi oleh hubungan struktural, tekanan politik, hingga budaya patronase yang masih berkembang di sejumlah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Elfian Choky Nasution menegaskan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas sebelum terjadinya pelanggaran.

"Menjaga netralitas ASN bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Upaya pencegahan melalui pendidikan politik, sosialisasi regulasi, dan penguatan integritas birokrasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas demokrasi tetap terjaga." ujar Choky.

Diskusi juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN melalui sinergi antara Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan ASN sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah, Inspektorat, serta masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga tindak lanjut rekomendasi dapat berjalan secara efektif.

Selain itu, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan demokrasi melalui penelitian, kajian ilmiah, diskusi publik, penyusunan policy brief, serta pendidikan politik. Akademisi juga dapat menjadi mitra Bawaslu dalam mengidentifikasi potensi kerawanan netralitas birokrasi menjelang tahapan Pemilu.

Perkembangan media sosial turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Pemanfaatan ruang digital membuka peluang terjadinya pelanggaran netralitas ASN melalui unggahan, komentar, tanda suka, hingga penyebaran konten politik. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman ASN mengenai etika digital dan batasan aktivitas di ruang siber dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Choky menambahkan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan terhadap setiap pelanggaran netralitas ASN. Namun demikian, membangun budaya integritas, profesionalisme, dan independensi birokrasi merupakan langkah yang akan memberikan dampak jangka panjang dalam menjaga kualitas demokrasi.

"Sanksi menjadi bagian dari penegakan aturan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan budaya integritas di lingkungan birokrasi. Ketika nilai-nilai profesionalisme tertanam dengan baik, netralitas ASN akan menjadi budaya kerja yang mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis." tutup Choky.

Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan terus memperkuat strategi pencegahan pelanggaran netralitas ASN melalui sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, serta forum diskusi bersama instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional, independen, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution