Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Dorong Edukasi Hukum Kepemiluan Sejak Masa Non Tahapan

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution bersama Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat. Intelkam) Polres Tebing Tinggi, Fadli Situmorang melaksanakan Konsolidasi Demokrasi (Diskusi regular) di Kantor Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jl. Pulau Belitung No. 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Jumat (3/7/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi  - Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui edukasi hukum kepemiluan kepada masyarakat sejak masa non tahapan. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi (Diskusi regular) yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution bersama Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat. Intelkam) Polres Tebing Tinggi, Fadli Situmorang, di Kantor Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jl. Pulau Belitung No. 45, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Jumat (3/7/2026).

Diskusi tersebut menegaskan bahwa upaya edukasi hukum kepemiluan perlu dilakukan sejak dini dan tidak hanya ketika tahapan pemilu telah dimulai. Pemahaman masyarakat mengenai aturan kepemiluan pada masa non tahapan dinilai penting sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Fadli Situmorang menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan pelanggaran kepemiluan hanya dapat terjadi pada saat tahapan resmi pemilu berlangsung. Padahal, berbagai tindakan yang dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai dapat menjadi awal terjadinya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, maupun pelanggaran etik ketika memasuki tahapan Pemilu.

Choky Nasution menjelaskan bahwa pembangunan budaya sadar hukum kepemiluan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas digital. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prinsip keadilan, integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan.

Fadli juga memberikan masukan agar materi sosialisasi tidak hanya berfokus pada larangan dan sanksi atas pelanggaran kepemiluan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai demokrasi, etika politik, serta tanggung jawab warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pendekatan tersebut akan lebih efektif dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang aman, tertib, berintegritas, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Kolaborasi antarlembaga dinilai menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan sejak masa non tahapan.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution