Bawaslu Kota Tebing Tinggi Gelar Rapat Koordinasi Dengan KPU Kota Tebing Tinggi
|
Tebing Tinggi,Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution memimpin didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon rapat koordinasi dengan KPU Kota Tebing Tinggi dalam rangka Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pada Kesempatan ini Choky Menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU Kota Tebing Tinggi dan Panwascam telah berkenan hadir memenuhi undangan Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
“Terima kasih kami sampaikan kepada kawan-kawan KPU Kota Tebing Tinggi dan kawan-kawan Panwascam telah hadir untuk mengikuti rapat koordinasi ini”,ujarnya.
Pada kesempatan ini Choky menyampaikan betapa pentingnya Rakor ini karena Putungsura merupakan tahapan final dari semua tahapan yang telah dilakukan beberapa bulan ini.
"Rapat Koordinasi ini yang kita laksanakan hari ini merupakan kegiatan yang sangat penting kita laksanakan karena tahapan yang akan kita laksanakan dan hadapi pada 27 November 2024 yaitu Putungsura merupakan tahapan final dari seluruh tahapan yang telah kita laksanakan baik yang dilaksanakan oleh KPU secara teknis dan Bawaslu sabagai pengawas”, bebernya.
“Secara peraturan terkait Putungsura KPU RI telah menerbitkan PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 12 November 2024 sehingga perlu adanya pemaham yang sama dalam membaca peraturan tersebut agar tidak terjadi perelisihan pada saat hari Putungsura berlangsung”, imbuhnya.
Saat Kegiatan yang sama Lambok Simbolon mengatakan bahwa tujuan Rakor ini tidak hanya memahmkan PKPU tetapi dapat memetakan dan megidentifikasi awal titik-titik rawan mana yang dapat diurai sehingga tidak menimbulkan pelanggaran dan sengketa pada pelaksanaan Putungsura”,katanya.
Selanjutnya Lambok mengatakan bahwa “Rakor ini juga bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tebing Tinggi yaitu dalam tugas Pencegahan selain tugas pengawasan yang terdiri dari pengawasan administrasi, prosedur dan subtansi yang dilaksanakan penyelenggara Pemilihan yaitu KPU Kota Tebing Tinggi”, tambahnya.
Kegiatan Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan dan Anggota KPU Kota Tebing Tinggi Syaifuddin Okta Rambe, M Iqbal, Leonard Varera Tampubolon, dan M Syahri Ramadhan Damanik, serta Panwascam se- Kota Tebing Tinggi.
Rakor kali ini diisi dengan penyampaian perkembangan situasi terkini baik itu tentang DPTb dan DPK, Pemilih di Loksus dan Rumah Sakit, dan hal yang berkembang terkait PKPU 17 Tahun 2024 tentang Putungsura yang menghasilkan Daftar Infentaris Masalah yang akan di bawa KPU Kota Tebing Tinggi pada Rapat internal baik dengan KPU Provinsi dan KPU RI nantinya.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Bawalu Kota Tebing Tinggi, Jl. Deblod Sundoro No. 97 Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada pukul 20.00 berakhir pada pukul 23.00 WIB, (Minggu, 17/11/2024).
Penulis dan Foto : Darma M Harahap