Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Koordinasi Terkait Data Penduduk di Kelurahan Sri Padang dan Kelurahan Pinang Mancung

audiensi PDPB

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution melakukan Koordinasi Data Penduduk di Kelurahan Sri Padang dan Pinang Mancung dan diterima langsung oleh Lurah Sri Padang Pipit Syahputra dan Lurah Pinang Mancung Andi Supandi Kamis (6/8/2025).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan Koordinasi Data Penduduk di Kelurahan Sri Padang dan Pinang Mancung sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan ini dimaksud untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Audiensi PDPB

Pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Elfian Choky Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Kota Tebing Tinggi menjalankan sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PDPB ini dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan dan validitas daftar pemilih. Berdasarkan PKPU tersebut, kami memiliki kewenangan untuk meminta data kependudukan dari instansi terkait, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” terangnya.

Choky menambahkan “Koordinasi dengan kelurahan menjadi salah satu langkah untuk memperoleh data yang akurat, seperti pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, atau warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan demikian, proses pembaruan data pemilih dapat berjalan optimal dan sesuai peraturan", tambahnya.

Audiensi PDPB

Lurah Pinang Mancung, dalam kesempatannya, menyampaikan bahwa data kependudukan di wilayahnya saat ini masih dalam proses dan belum sepenuhnya tertata dengan baik.

“Saat ini, data kependudukan masih on progress dan belum rapi, karena masih banyak masyarakat yang belum melapor, baik terkait warga yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, maupun yang mengalami perubahan status kependudukan”, ungkapnya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Lurah Sri Padang turut memberikan penjelasan terkait keterbatasan data yang dimiliki pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa data yang bersifat rinci, seperti by name by address, tidak tersedia di kelurahan.

“Untuk data yang diminta secara by name by address, kami di kelurahan tidak memiliki. Kami hanya menyimpan data jumlah penduduk secara keseluruhan. Data kependudukan yang lengkap berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil). Pihak kelurahan hanya dapat membuat surat pengantar sebagai kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh warga atau instansi terkait,” ungkapnya.

Audiensi PDPB

Dalam melakukan koordinasi, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution diterima langsung oleh Lurah Sri Padang Kecamatan Rambutan Pipit Syahputra dan Lurah Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Andi Supandi Kamis (6/8/2025).

Penulis : Shakila Sitompul

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution