Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi: Putusan MK Pertegas Kepastian Hukum Pilkada Dipilih Langsung oleh Rakyat

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi (Diskusi regular) bersama Marwan, Sarianto Damanik, Sugito, Arif, dan Endra Syahputra di Kopi Gayo, BP7, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (1/7/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi  - Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi (Diskusi regular) bersama Marwan, Sarianto Damanik, Sugito, Arif, dan Endra Syahputra di Kopi Gayo, BP7, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum bertukar pandangan mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut dibahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 beserta perubahan-perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap menjadi sistem yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada.

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kepastian hukum terhadap sistem demokrasi yang berlaku sekaligus menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penegasan bahwa mekanisme Pilkada secara langsung tetap berlaku. Kondisi tersebut semakin memperkuat tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, berintegritas, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan," ujar Lambok.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui penguatan pengawasan di setiap tahapan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

"Pengawasan yang efektif memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Bawaslu akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi, memetakan potensi kerawanan, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan dalam penyelenggaraan Pemilu," tambahnya.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution