Bawaslu Kota Tebing Tinggi Tertibkan APK Di Wilayah Kota Tebing Tinggi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi menertibkan dan membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota . Penertiban dilakukan sejak masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024 di seluruh wilayah Kota Tebing Tinggi.
Penertiban APK dimulai pada Minggu, 24 November 2024 tepat pukul 10.00 WIB di Jalan Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi. Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Tebing Tinggi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terlebih dahulu menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv HPPH, Elfian Choky Nasution mengatakan, penertiban APK diharapkan rampung selama dua hari ke depan, tepatnya, pada 26 November 2024 atau H-1 sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
"Kita akan tertibkan seluruh APK di 5 kecamatan serentak. Kita akan dibantu KPU Kota Tebing Tinggi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan targetnya Selasa siang sudah rampung," kata Choky, saat ditemui dalam penertiban APK di Jalan Ahmad Yani, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan, mestinya APK ditertibkan oleh KPU Kota Tebing Tinggi dan pasangan calon, Bawaslu Kota Tebing Tinggi sifatnya hanyalah membantu.
"Kami (Bawaslu Kota Tebing Tinggi) telah menyampaikan Himbauan dan mengundang dalam rapat koordinasi kepada KPU Kota Tebing Tinggi dan ke pasangan calon agar menertibkan APK yang telah dipasang pada saat masa kampanye" ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Hari pertama penertiban dan pembersihan APK diseluruh wilayah Kota Tebing Tinggi berjumlah 1.356 APK terdiri dari APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 360 dan APK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjumlah 996.
Penulisan : Darma M Harahap
Foto : Darma M Harahap dan Faisal Amir