Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi Bawaslu Kota Tebing Tinggi Berikan Masukan dan Himbauan Kepada KPU

Kordiv HP2H Elfian Choky Nasution

Kordiv HP2H Elfian Choky Nasution Memberikan Masukan dan Himbauan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kepada Partai Politik Pengusung dan Stakeholder, Sabtu (24/8/2024).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi- Bawaslu Kota Tebing Tinggi menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kepada Partai Politik Pengusung dan Stakeholder mengambil tempat di Kawan Kofie Jl. Diponegoro, Kelurahan Rambung, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi

Kehadiran Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam hal ini Kordiv HPPH Elfian Choky Nasution dalam rangka memenuhi undangan.

Pada kegiatan  ini Bawaslu Kota Tebing Tinggi diberikan kesempatan untuk memberikan masukan kepada KPU Kota Tebing Tinggi  setelah senua Stakeholder memberikan masukan dan pernyataan kesiapan mendukung penerbitan syarat administrasi yang diperlukan oleh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftar. 

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Kordiv HP2H Elfian Choky Nasution

Berikut masukan dari Bawaslu Kota Tebing Tinggi yang disampaikan oleh Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution.

“Dengan Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 banyak yang perlu disiapkan kawan-kawan KPU dalam menghadapi tahapan pencalonan”, ujarnya.

Perobahan regulasi yang terjadi harus secepatnya ada tindakan konkrit agar tidak menghambat tahapan pencalonan. Saya hanya mengingatkan kembali secara historikal berlangsungnya Pilkada ulang di Kota Tebing Tinggi Tahun 2010 penyebab utamanya adalah masalah syarat pendaftaran. Masalah tersebut hendaknya menjadi cerminan kepada kita agar  hal serupa tidak terjadi pada Pilkada tahun 2024 di Kota Tebing Tinggi, tambahnya

“Sebagai informasi regulasi yang dipakai pada tahapan pencalonan adalah PKPU 8 Tahun 2024 hendaknya sudah dapat disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Untuk itu kawan-kawan KPU Harus mensosialisasikan kepada partai politik yang akan mengusung bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota agar dapat memahami dan tidak menimbulkan residu yang ujungnya dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi sebagai laporan sengketa pemilihan”, ungkapnya.

“Dari segi teknis kami himbau kepada kawan-kawan KPU untuk membuat jadwal pendaftaran karena para Bacalon akan melibatkan banyak pendukung yang dapat menimbulkan gesekan antar pendukung. Harapan kami kepada kawan-kawan KPU membuat help desk untuk para pengusung dalam melengkapi dokumen yang akan di upload ke Silon", himbaunya.

“Semoga Pilkada Kota Tebing Tinggi yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 sampai nanti penetapan pemenang Pilkada tidak adanya konflik dan berjalan aman dan kondusif sesuai dengan apa yang kita inginkan’,harapnya.

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Kordiv HP2H Elfian Choky Nasution

Kegiatan Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan didampingi oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi M. Syahri Ramadhan Damanik dan Syafuddin Okta Rambe.

Selain Bawaslu Kota Tebing Tinggi, KPU juga mengundang Pj Walikota Tebing Tinggi ,Polres Tebing Tinggi, Dandim 02/04 DS Kejari Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, , Kemenag, KPP Pratama Ka. Cab Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera dan Rumah Sakit Haji Medan, Sabtu (24/8/2024).

Penulis dan Foto : Darma M Harahap