Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Bukan Pajangan: JDIH Merupakan Sarana Transparansi Legal Administrasi Bawaslu Kepada Publik

Rakor JDIH

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution mengikuti Rakor Pengelolaan JDIH dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara secara daring, Selasa (12/5/2026)

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera secara daring melalui zoom meeting, Selasa (12/5/2026). 

Rapat Koordinasi (RAKOR) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan peserta dari seluruh unsur Pimpinan dan staf Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, diantaranya; Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis; Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang; Kordiv Sumber Daya Manusia, Romson Poskoro Purba dan Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Pelatihan, Payung Harahap.

 Setelah penyampaian sambutan dan arahan dari masing-masing kordiv yang hadir, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam arahannya beliau mengatakan bahwa JDIH adalah bentuk dari keterbukaan informasi kita sebagai Pengawas Pemilu kepada seluruh Stakeholder Kepemiluan. Untuk itu agar kiranya seluruh unsur Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara memperhatikan benar JDIH sebagai sarana yang aktif. 

Setelah pembukaan dari ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kegiatan kemudian dipandu oleh Staf Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam penggunaan JDIH.

Rakor JDIH

Dikesempatan yang sama sebagai salah satu peserta yaitu Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution mengatakan agar JDIH dimanfaatkan maksimal oleh internal dan eksternal Bawaslu termasuk masyarakat umum. “Syaratnya memang seluruh produk Hukum Bawaslu Kota Tebing Tinggi harus diupload dan diinformasikan di kanal JDIH agar JDIH bukan hanya jadi pajangan saja. Selain untuk mengetahui seluruh Produk Hukum administrasi, diharapkan JDIH dapat menjadi sarana Pendidikan Politik Kepemiluan bagi Publik”, tutup Choky Nasution.

Kegiatan Rakor JDIH ini selain membahas berbagai hal subtansi juga membahas tentang berbagai hal teknis penggunaan aplikasi JDIH. Kegiatan ditutup sekitar pukul 14.00 yang artinya kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 berlangsung selama kurang lebih 5 jam.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution