Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Hadiri Monev PPID di KIP Sumatera Utara

monev kip

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H. Tambun bersama dua staf PPID menghadiri undangan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan rutin tahunan ini dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi – Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H. Tambun bersama staf menghadiri undangan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan rutin tahunan ini dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No. 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (28/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi memaparkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi Tahun 2025, didampingi oleh dua orang staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Presentasi dilakukan di hadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, selaku Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi.

monev KIP

Selama 30 menit pemaparan, Amsal Franky H. Tambun menyampaikan komitmen Bawaslu Tebing Tinggi untuk terus meningkatkan transparansi. “Bawaslu Kota Tebing Tinggi semaksimal mungkin akan membuka informasi kepada publik dan menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya dan transparan”, ujarnya.

“Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Tebing Tinggi secara konsisten menyampaikan setiap kegiatan dan informasi melalui website resmi Bawaslu Kota Tebing Tinggi serta berbagai platform media sosial, di antaranya Facebook, Instagram, dan YouTube”, tambahnya.

Sementara itu, Dedy Ardiansyah menyampaikan beberapa masukan, khususnya terkait Informasi Serta Merta dan Informasi yang dikecualikan. Ia juga meminta komitmen Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi untuk melengkapi informasi publik tersebut paling lambat 12 September 2025.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kota Tebing Tinggi untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik. Melalui transparansi dan keterbukaan, diharapkan Bawaslu dapat semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas.

Monev KIP

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.03 WIB di ruang A Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Dan ditutup dengan foto bersama.

Penulis : Shakila Sitompul

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution