Lakukan Koordinasi Persiapan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Berharap Ada Sharing Informasi Dengan KPU Kota Tebing Tinggi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H. Tambun melakukan audiensi ke Kantor KPU Kota Tebing Tinggi dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik, Kamis (13/11/2025).
Turut hadir dalam audiensi ini Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon. Kedatangan Bawaslu Kota Tebing Tinggi diterima oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi Syaifuddin Okta Rambe dan Leonard Varera Tampubolon.
Pada pembukanya Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan Bawaslu Kota Tebing Tinggi ke kantor KPU Kota Tebing Tinggi.
“Terima kasih kepada KPU yang sudah merespon surat Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan menerima kedatangan kami disini. Adapun tujuan kedatangan Bawaslu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik”, ujarnya.
“Bawaslu berharap agar verifikasi pemutakhiran Data Partai Politik ini memuat beberapa Unsur dalam Ruang lingkup tata cara pengawasan Pemutkhiran data Partai Politik dan nantinya menjadi rujukan pada saat menuju verifikasi Parpol pada saat Tahapan Pemilu 2029”, tambahnya.
Pada kesempatannya Anggota KPU Kota Tebing Tinggi Syaifuddin Okta Rambe menyampaikan “Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Update data Partai Politik dilaksanakan dua kali dalam satu Tahun, terbagi atas 2 semester. Semester pertama Januari sampai Juni dan semester kedua Juli sampai Desember”, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Rika Mariska, menyampaikan “Untuk semester pertama ini, yaitu pada bulan Januari hingga Juni, sudah ada tiga partai politik yang melakukan pembaruan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni PKS, PDIP, dan PKN. KPU dalam hal ini hanya dapat melakukan verifikasi berdasarkan data yang diinput oleh Partai Politik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) di upload Partai Politik”, tambah Rika Mariska.
Menutup kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon, menyampaikan harapannya agar ke depan KPU Kota Tebing Tinggi dapat berbagi informasi terkait data partai politik.
“Kami berharap kedepannya KPU Kota Tebing Tinggi dapat melakukan sharing informasi terkait data partai politik dengan Bawaslu Kota Tebing Tinggi”, tutupnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat KPU Kota Tebing Tinggi, yang beralamat di Jl. Rumah Sakit Umum No. 6–8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai penutup kegiatan.
Penulis : Shakila Sitompul
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution