Lambok Simbolon : Panwascam, PKD Dan PTPS Turut Serta Dalam Pengawasan Penertiban APK
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Kordiv PPPS Lambok Simbolon sebagai pengampu Kegiatan Pengawasan Kampanye dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) memberikan arahan usai gelaran Apel Siaga kepada Panwascam, PKD dan PTPS agar turut serta Anggota Polres Tebing Tinggi, Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan dalam pengawasan penertiban APK, dalam arahannya Lambok menyampaikan.
“APK merupakan salah satu cara dalam berkampanye sehingga perlu ditertibkan karena hari ini 24 November sampai dengan 26 November merupakan masa tenang, artinya secara regulasi sudah tidak diperkenannkan untuk berkampanye”,ungkapnya.
“Meskipun sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kewenangan untuk melakukan pembersihan alat Peraga kampanye dimasa tenang sesuai peraturan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, berkoordinasi dengan Pasangan calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pemerintah daerah, maka perlu kerja sama semua pihak untuk membersihkan dan menertibkan APK, " tegas Lambok.
Pada kesempatan ini Lambok membagi peserta Apel menjadi 5 TIM dalam pengawasan penertiban dan pembersihan APK, yang tiap-tiap TIM di pimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, Minggu (24/11/2024).
Kegiatan penertiban dan pembersihan APK akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 24-26 November 2024.
Penulis dan Foto : Darma M Harahap