Memasuki Minggu ke 3 Coklit Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lakukan Pengawasan dan Monsuv
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi – Memasuki minggu ke 3 pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi melalui Pantarlih, Bawaslu Kota Tebing Tinggi terus malakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan dimaksud dalam rangka “Kawal Hak Pilih.
Anngota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon bersama Panwas Kecamatan melaksanakan pengawasan di Kecamatan Rambutan dan Padang Hilir, Senin (15/7/2024).
Pengawasan dilakukan dengan mendatangi rumah warga dan memastikan warga yang di Coklit terdaftar di Daftar Pemilih KPU Kota Tebing Tinggi pada Pemilu 2024.
Dari Keterangan yang diberikan kepada Tim Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi usai kegiatan Pengawasan, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv HPPH selaku PIC Pengawasan Mutarlih Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyampaikan “Hari Ini kita,Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan Pengawasan Coklit di dua kelurahan-dua kecamatan, di kelurahan Karya Jaya dan Kelurahan Tebing Tinggi, dari hasil pengamatan kami, proses coklit sejauh ini berjalan cukup baik, bahkan di kelurahan Karya Jaya kita lihat tadi Teman-teman Pantarlih coba mengakomodir perpindahan TPS bagi Pemilih Disabilitas. Ini penting untuk kita pahami bersama bahwa Saudara-saudara kita yang disabilitas harus dijamin mendapatkan hak pilihnya dan mendapatkan akses yang mudah ke TPS. Choky juga menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses coklit berjalan maksimal mengingat tahapan coklit akan berakhir pada 25 Juli 2024. Selain itu kegiatan ini sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memastikan Coklit berjalan sesuai PKPU 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 799 tahun 2024”, katanya.
Selain itu merujuk pada pengamatan Tim Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi, monsuv yg dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Tebing Tinggi ini juga mengagendakan berapa hal, "Agenda hari ini selain melakukan pengawasan kami juga telah melakukan Monitoring dan Supervisi (Monsuv) Posko Kawal Hak Pilih yang ada di kecamatan-kecamatan, pada kesempatan kali ini kami melakukan Monsuv di kecamatan Rambutan”.tambahnya.
“Monsuv sengaja kami lakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan sarana Posko Kawal Hak Pilih di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rambutan dalam menerima laporan dan aduan masyarakat”, sambung choky.
Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv PPPS, Lambok Simbolon mengatakan bahwa Monitoring supervisi selain melihat kesiapan sarana juga untuk memastikan kesiapan SDM jajaran pengawas dalam menerima laporan dan aduan masyarakat sebagai akibat dari kelalaian Pantarlih dalam melaksanakan Coklit sehingga mereka tidak terdata”, terangnya.
Lambok berharap kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Rambutan untuk terus memberikan upaya preventif serta langka-langka strategis dalam setiap melakukan tugas pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.(PKD)
Sebagai penutup, tak lupa dan berkali-kali Choky mengingatkan pada Jajaran Panwascam dan PKD bahwa “Dengan adanya tahapan tentunya ada pengawasan. oleh karena itu, wajib bagi Panwascam dan PKD untuk menuangkan hasil pengawasannya dalam Form A atau alat kerja yang sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024”, tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, dapat tim Humas sampaikan, selama proses monsuv dari unsur Pimpinan Bawaslu Kota Tebing tinggi, ikut membersamai bebrapa rekan Media dilokasi pencoklitan.
Penulis dan Foto : Darma M Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution