Pastikan Sesuai Prosedur, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Melakukan Pengawasan Coklit
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemuktahiran Data Pemilih (Mutarlih) pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Pengawasan hari ini di lakukan di 5 kecamatan di Kota Tebing Tinggi Yaitu Kecamatan Bajenis dan Tebing Tinggi Kota, Padang Hulu, Rambutan dan Padang Hilir, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga masa Coklit berakhir.
Tahapan Coklit didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024.
Tahapan Mutarlih dimulai dari perekrutan Pantarlih , kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, mengungkapkan bahwa “ Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan mengingat bahwa Bawaslu berkewajiban untuk menjaga Hak PIlih yang di mulai pada tahapan yang sangat penting saat ini yaitu Mutarlih”,ungkapnya.
“Pantarlih harus mengikuti apa yang menjadi dasar tekhnis selama proses pemutakhiran data pemilih yaitu PKPU 7 Tahun 2024, karena mengikuti Prosedur merupakan awal dari berjalannya tahapan dengan efektif dan baik, PKD juga jangan ragu-ragu untuk melaporkan dalam bentuk penyusunan LHP/Form A jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan Prosedur pelaksanaan Mutarlih", lanjut Choky.
"Kawan-kawan Panwascam juga memiliki tanggung jawab yang tak kalah penting dalam proses mutarlih ini, mengawasi proses Pengawasan melekat yang dilakukan oleh PKD dan menjadi sumber solusi informasi apabila terjadi permasalahan selama proses waskat di tahapan mutarlih”, tambahnya.
Senada dengan Choky, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon menyampaikan “ Pada kegiatan Coklit alat ukur kita adalah Alat Kerja Pengawasan dan sebagai alat kontrolnya adalah LHP, untuk itu lebih giat dalam pengawasan agar proses mutarlih dapat berjalan baik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan”.
Kegiatan pengawasan melibatkan seluruh Panwascam dan PKD Se- Kota Tebing Tinggi, Senin (8/7/2024).
Penulis dan Foto : Darma M Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution