Pemutakhiran Data Partai Politik Amanah Undang-undang Wajib Dijalankan
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Secara umum, masyarakat hanya mengetahui bahwa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhenti ketika tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak. Padahal menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ada beberapa amanah Konstitusi yang merupakan bagian dari yang tidak dapat dipisahkan dari tugas Bawaslu yang wajib dijalankan di masa non tahapan. Salah satunya adalah kerja-kerja pengawasan Bawaslu yaitu Pemutakhiran Data Partai Politik yang secara substansi hampir sama dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja Pengawasan khususnya pada Pemutakhiran Data Partai Politik maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lewat Koordinator (Kordiv) Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono melakukan monitoring ke Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Dalam arahannya beliau mengatakan bahwa “Pemutakhiran Data Partai Politik ini sama pentingnya dengan kerja-kerja pengawasan lainnya, diamana kita ingin di masa non tahapan ini dalam kerja-kerja pengawasannya Bawaslu lebih sering berkoordinasi dengan seluruh Stakeholder Kepemiluan khususnya di Kota Tebing Tinggi”, ucapnya.
Lambok Simbolon sebagai Kordiv PPPS Bawaslu kota Tebing Tinggi yang juga sebagai pengampu Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik mengatakan bahwa “Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik terus dilakukan. Diantaranya dengan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi dan juga melalui aplikasi Sistem Partai Politik (SIPOL). Kita sudah memiliki jadwal dan fokus pada Pemutakhiran Data Partai Politik ini”, ujarnya.
Tampak dalam monitoring dan supervisi tersebut juga ikut membersamai Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun dan Kordiv Hukum Pencegahan Pengawasan Partisipatif dan Humas (HPPH), Choky Nasution. Monitoring ini dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi Jalan Pulau Belitung No. 45 Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Kegiatan yang dimulai dari pukul 15.00 WIB ini berlangsung kurang lebih selama 2 Jam dan ditutup dengan foto bersama.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution