Pengawasan Hak Pilih Lewat Aplikasi Efektif atau Kontra Produktif di Masa Efisiensi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat melalui pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pengawasan terhadap hak pilih merupakan amanat undang-undang yang harus tetap dilaksanakan demi menjaga kualitas data pemilih menjelang Pemilu Tahun 2029.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, Jl. Rumah Sakit Umum No. 5–8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Choky Nasution, bersama staf KPU Kota Tebing Tinggi, Firzatulloh Irhab.
Dalam diskusi tersebut, Choky Nasution menegaskan bahwa pengawasan hak pilih merupakan tanggung jawab mendasar penyelenggara pemilu yang tidak dapat dikurangi oleh kondisi apa pun, termasuk kebijakan efisiensi anggaran.
"Di masa efisiensi ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi tetap melaksanakan pengawasan terhadap hak pilih masyarakat. Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kami lakukan melalui mekanisme uji petik di sejumlah kelurahan setiap triwulan. Kami memahami KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam proses pemutakhiran data, namun efektivitasnya tetap perlu dievaluasi agar mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di lapangan," ujar Choky.
Menurut Choky, persoalan utama dalam pemutakhiran data pemilih tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui sistem aplikasi. Verifikasi langsung di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya.
"Masih terdapat berbagai persoalan, seperti warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih, maupun pemilih yang telah pindah domisili. Permasalahan seperti ini memerlukan pengecekan langsung di lapangan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak pilih warga negara," tambahnya.
Sementara itu, staf KPU Kota Tebing Tinggi, Firzatulloh Irhab, mengakui bahwa pemanfaatan SIDALIH masih memiliki sejumlah tantangan dalam proses pemutakhiran data pemilih, di antaranya terkait potensi data ganda. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme pendukung, seperti pencocokan data secara terbatas (Coktas), guna memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi data pemilih di lapangan.
Firza berharap koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu dapat terus terjalin sehingga berbagai kendala dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat diselesaikan secara bersama. Dengan demikian, kualitas data pemilih untuk Pemilu Tahun 2029 diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan KPU Kota Tebing Tinggi saling bertukar pandangan mengenai strategi penguatan pengawasan dan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya bersama menjaga hak konstitusional masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang berkualitas.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution