Perkuat Sinergi Bawaslu dan KPU Kota Tebing Tinggi Gelar Coktas di Beberapa Kecamatan
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Salah satu instrumen dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah pencocokan terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang.
Bawaslu Kota Tebing Tinggi bersama KPU Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Coktas di sejumlah kelurahan di Kota Tebing Tinggi, Rabu (17/6/2026). Dari pihak KPU hadir Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Leo V. Tampubolon, bersama beberapa staf sekretariat KPU.
Sementara itu, Bawaslu Kota Tebing Tinggi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Choky Nasution, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (PPPS) Lambok Simbolon yang didampingi sejumlah staf sekretariat.
Kegiatan diawali dari halaman Kantor Sekretariat KPU Kota Tebing Tinggi yang beralamat di Jl. Rumah Sakit Umum Nomor 5–8, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok yang melakukan penelusuran data pemilih di Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Padang Hilir, dan Kecamatan Bajenis.
Tim pertama dipimpin oleh Leo V. Tampubolon bersama Choky Nasution dan beberapa staf sekretariat yang melakukan penelusuran di Kecamatan Rambutan dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Sementara tim kedua dipimpin oleh Amsal Franky H Tambun bersama Lambok Simbolon dan staf sekretariat yang melakukan penelusuran data pemilih di Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Bajenis.
Pelaksanaan Coktas kali ini difokuskan pada sejumlah data pemilih anomali yang sebelumnya ditemukan Bawaslu Kota Tebing Tinggi melalui kegiatan uji petik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Di Lingkungan V, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, KPU Kota Tebing Tinggi melakukan pengecekan terhadap data pemilih yang telah beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri. Hasil pencocokan tersebut mengonfirmasi bahwa temuan Bawaslu saat pelaksanaan uji petik sebelumnya benar adanya.
Selain itu, di Kecamatan Bajenis ditemukan data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Temuan tersebut berada di Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti. Tim juga menemukan data pemilih yang telah berpindah domisili dan telah melakukan perubahan administrasi kependudukan, namun nama pemilih yang bersangkutan masih terdaftar pada alamat lama berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem cek DPT daring.
Hasil pelaksanaan Coktas tersebut menjadi catatan penting bagi KPU Kota Tebing Tinggi untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap data-data pemilih yang memerlukan perbaikan. Bawaslu Kota Tebing Tinggi juga mengingatkan agar KPU secara berkala melakukan pengecekan lapangan terhadap data pemilih mengingat data kependudukan yang memengaruhi daftar pemilih bersifat sangat dinamis.
Kegiatan Coktas berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Melalui hasil yang diperoleh selama kegiatan tersebut, Bawaslu dan KPU Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih.
Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat pada pemilu yang akan datang
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution