Rapat Pleno PDPB Semester I Provinsi Sumut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Sampaikan Point-point Perbaikan
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 dalam Rapat Pleno PDPB yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (6/7/2026).
Rapat pleno yang dipusatkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diikuti oleh jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Data dan Informasi, Frendianus Joni Rahmat Zebua.
Sesuai ketentuan PKPU No. 1 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, rapat pleno tingkat provinsi dilaksanakan setiap enam bulan atau per semester, berbeda dengan pleno di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Memasuki sesi tanggapan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dr. (Cand.) Suhadi Sukendar Situmorang, memberikan kesempatan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan masukan terhadap hasil PDPB Semester I Tahun 2026.
Mewakili Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Choky Nasution, menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kota Tebing Tinggi terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Choky menekankan pentingnya pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) di sejumlah kelurahan meskipun berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kegiatan tersebut tetap diperlukan untuk memastikan data pemilih diperoleh secara langsung dan akurat dari lapangan.
Selain itu, Choky mendorong agar koordinasi antara penyelenggara pemilu semakin diintensifkan sehingga pembaruan data pemilih dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan faktual. Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan perhatian terhadap pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas serta warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi agar hak konstitusional seluruh warga negara tetap terjamin.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan meneruskan seluruh rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota kepada KPU di daerah masing-masing serta melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 11.360.110 jiwa, terdiri atas 5.599.406 pemilih laki-laki dan 5.760.704 pemilih perempuan. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara setelah seluruh anggota KPU Provinsi menandatangani dokumen hasil pleno.
Rapat ditutup dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 kepada seluruh peserta sebagai dasar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di masing-masing daerah.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution