Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Gelar Rakor Sinergitas Gakkumdu Kota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon dan Elfian Choky Nasution

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon Membuka Kegiatan Rakor, Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi, Senin (5/8/2024).

Tebing Tinggi,Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dan standar operasional serta prosedur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diawali dengan penerimaan laporan masyarakat atau temuan pengawas pemilu yang diduga merupakan tindak pidana pemilu

Untuk itu Bawaslu Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Tahun 2024, Senin (5/8/2024). 

Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaaian Sengketa (PPPS) Lambok Simbolon menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar peserta yang di undang mengetahui bagaimana prosedur laporan dan temuan dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan tahun 2024.

Peserta Rakor Gakkumdu

“Kegiatan ini dilaksanakan agar peserta yang di undang dapat mengetahui bagaimana prosedur laporan dan temuan dalam penanganan tindak pidana pada pemilihan tahun 2024”, ungkapnya.

“Kami berharap kegiatan ini diikuti sampai selesai agar mendapatkan informasi yang utuh sehingga pada saat menyampikan kepada masyarakat tidak terjadi kesalahan”, tambahnya.

Kegiatan diadakan di Hotel Amanda Jl. Sutomo  Kota Tebing Tinggi berlangsung dari jam 9.00 WIB berakhir pada pukul 16.00 WIB diisi oleh dua pemateri yang pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi yaitu Kasi Intel Kejari Hiras A Silaban memberikan  materi dengan judul  “Delik-delik Pidana Dalam Penyelenggaraan Pilkada”. 

Setelah istirahat dilanjutkan dengan pemateri kedua diisi oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon memberikan materi dengan judul ‘Administrasi Prosedur Dan Subtansi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020”.

foto bersama kegiatan Rakor Gakkumdu

Peserta terundang berasal dari Tim Pokja Gakkumdu Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Danramil 13/TT, Camat dan Panwascam se- Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.

Penulis dan Foto : Darma M Harahap