Bawaslu Kota Tebing Tinggi Laksanakan Monsuv Di 5 Kecamatan Se- Kota Tebing Tinggi , Hari Terakhir Penerimaan Pendaftaran PTPS
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi- Dalam rangka penerimaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hari terakhir, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Wakil Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Elfian Choky Nasution melakukan Monitoring dan Supervisi (Monsuv) di 5 Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi, Sabtu (28/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan masukan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam penerimaan dan perpanjangan penerimaan PTPS.
"Kegiatan ini adalah bagian dari tugas Bawaslu Kota Tebing Tinggi untuk memberikan arahan dan masukan kepada kawan-kawan Panwascam dalam hal penerimaan dan perpanjangan pendaftaran PTPS", ungkap Choky saat ditemui TIM Humas.
Berikut kami sampaikan ketentuan perpanjangan PTPS Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024, tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024 angka Romawi III huruf G Perpanjangan Pendaftaran.
1. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa;
b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa.
Dalam hal jumlah pendaftar PTPS sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan;
Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d c Perpanjangan sebagaimana angka 1 diperuntukkan bagi TPS yang belum terisi dan dilaksanakan sesuai jadwal;
Panitia Rekrutmen mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran;
Panitia Rekrutmen dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial;
86. Dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka Panitia Rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran (Pendaftaran gelombang II);
Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya; dan
Tata cara penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan sebagaimana tata cara pendaftaran dan pemeriksaan berkas sebelumnya.
"Dari hasil Monsuv yang dilaksanakan di 5 Kecamatan sampai dengan Jam 22.00 WIB masih ada kecamatan yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan, dengan demikian sesuai Juknis kemungkinan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan, dimulai pada tanggal 1-10 Oktober 2024", tutup Choky.
Penulis : Darma M Harahap
Foto : Darma dan Isra