Bawaslu Tebing Tinggi Bersama Satpol PP Menertibkan APK
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang. Minggu, (11/02/2024).
Dalam kegiatan ini Bawaslu bersama petugas Satpol PP dan pihak pengamanan dari TNI/Polri melakukan penurunan APK hingga selambat-lambatnya kurang dari satu hari sebelum pemungutan suara.
Sebelumnya Bawaslu Kota Tebing Tinggi juga sudah menghimbau kepada partai politik untuk secara mandiri melakukan penertiban APK melalui Rapat Koordinasi yang dilaksanakan tanggal 10 Februari 2024 yang lalu, Minggu,(11/02/2024).
Penertiban APK tidak hanya untuk yang berjenis fisik saja, melainkan juga bagi APK digital sesuai dengan yang diatur dalam PKPU.
Jumlah APK yang telah ditertibkan sampai dengan sore ini berjumlah 3.163 dari berbagai jenis.
Penulis : Darma M Harahap
Foto : Faisal Amir