Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tebing Tinggi Hadiri Undangan Rapat Koordinasi KPU Kota Tebing Tinggi

Rakor dengan KPU Kota Tebing Tinggi

Dari kiri ke kanan, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon, Plh. Ketua KPU Kota Tebing Tinggi M. Iqbal, Ketua Bawaslu Kota Tebing Amsal Franky H Tambun, Anggota KPU Kota Tebing Tinggi M. Syahri Ramadhan Damanik, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution. Foto bersama usai kegiatan Rakor, Kamis (18/01/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H Tambun bersama dengan Anggota Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon serta staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi menghadiri undangan KPU Kota Tebing Tinggi dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor), Kamis, (18/01/2024).

Agenda Rakor sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi M.Syahri Ramadhan Damanik selain menjalin dan mempererat silaturahmi antara KPU dan Bawaslu Kota Tebing Tinggi terkait juga pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang semakin dekat dibutuhkan adanya penyatuan pemahaman sehingga suksesi Pemilu Tahun 2024 dapat terwujud di Kota Tebing Tinggi.

Menyambut apa yang disampaikan KPU Amsal menyampaikan terimakasih atas undangan Rakor dari KPU Tebing Tinggi. “ Terimakasih atas undangan dan keluangan waktunya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana”.

Selanjutnya Amsal menyampaikan Rakor ini dapat terlaksana karena kita sama-sama peduli dengan suksesnya Pemilu Tahun 2024. “Kita hadir pada rakor ini karena kita sama-sama peduli terhadap suksesnya Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang”.

Menyambung kata pembuka dari Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok menyampaikan “Ada tiga hal yang perlu kita pahami bersama yaitu pemahaman tentang subtansi, prosedur dan kewenangan masing masing lembaga dalam penyelenggaraan Pemilu”.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan mengawasi setiap tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu), Surat Keputusan, Surat Edaran yang di keluarkan oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan demikian juga KPU tentunya”.

Senada dengan Lambok, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Choky mengatakan, “Baik Bawaslu dan KPU  menjalan tugas pada porsinya masing-masing dengan berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, Rakor ini selain bersilaturahmi semoga menjadi wadah kita untuk saling bertukar informasi agar dapat membuka simpul-simpul yang selama ini terikat untuk suksesnya Pemilu 2024”.

Hadir dalam Rakor Plh Ketua KPU Kota Tebing Tinggi M. Iqbal dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tebing Tinggi. 

Rakor dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Tebing Tinggi Jl. Rumah Sakit Umum No. 5-8 Kota Tebing Tinggi. 

Kegiatan berakhir  jam 12.30 WIB ditandai dengan foto bersama.  

Penulis dan Foto : Darma M Harahap