Hadir Dalam Undangan Monitoring Dan Evaluasi Komisi Informasi Sumatera Utara, Bawaslu Di Ingatkan Keterbukaan Informasi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi- Undangan Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Informasi Sumatera Utara untuk Bawaslu Kota Tebing Tinggi dihadiri antusias oleh Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Kegiatan Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi wilayah sumatera Utara adalah kegiatan rutin yang dilakukan setahun sekali. Bertempat di Kantor Komisi Informasi wilayah Sumatera Utara Jalan Alfalah No 22 Kota Medan pada Kamis (5/9/2024) diadakan pemaparan mengenai keterbukaan informasi khususnya untuk Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution merupakan kegiatan yang bertujuan menyamakan persepsi mengenai keterbukaan informasi publik antara Bawaslu dengan Komisi Informasi.
Pemaparan beberapa hal yang disampaikan oleh Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi tentang keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Waktu pemaparan yang diberikan sekitar 20 menit, Choky Nasution dalam pemaparannya mengatakan “Bawaslu Kota Tebing Tinggi semaksimal mungkin akan membuka Informasi kepada publik lewat digitalisasi”, katanya.
“Kami memahami bahwa Bawaslu sebagai lembaga Negara harus aware(peduli) tentang bagaimana menyajikan data atau informasi yang tepat, cepat, akurat kepada masyarakat, khususnya tentang kepemiluan dalam hal ini pengawasan”, Lanjut Choky.
“Untuk itu kami memulai dengan digitalisasi yaitu lewat Website PPID, Website Bawaslu Kota Tebing Tinggi, dan beberapa sosial media seperti Facebook, Instagram dan You tube, ini semuanya untuk mempermudah akses publik dalam mendapat kan informasi dari Bawaslu”, tutup choky pria berkacamata itu.
Hasil pemaparan dari Bawaslu Kota Tebing Tinggi kemudian di tanggapi oleh Komisioner Komisi Informasi Wilayah Sumatera Utara Muhammad Syafii Sitorus SH yang menjabat sebagai Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa.
Beliau memberikan masukan beberapa hal kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi diantaranya agar Website PPID dalam pengelolaannya selalu memberikan informasi yang terkini atau up to date, kemudian beliau juga menyampaikan agar website PPID dimiliki otonom oleh Bawaslu Kota Tebing Tinggi, tidak hanya informasi yang bersifat nasional yang di muat dalam website tetapi juga informasi lokal Kota Tebing Tinggi.
Diakhir kegiatan Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Informasi karena telah memberikan kritik dan saran yang membangun kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi tentang bagaimana mengelola Informasi yang selayaknya bisa menjadi informasi Publik seperti yang diamanahkan dalam UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Penulis dan Foto : Elfian Choky Nasution
Editor : Darma M Harahap