Hadiri PKKMB STAIS Tebing Tinggi Deli, Bawaslu Berikan Pendidikan Politik dan Sosialisasi Kepemiluan Pada Mahasiswa Baru
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H. Tambun dan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon menghadiri undangan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli untuk memberikan Pendidikan Politik pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli, Jl. Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya peran pemilih muda dalam menciptakan pemilu yang berintegritasi dan Bersih.
Dalam Pemaparannya di depan Mahasiswa, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution menyampaikan “Hari ini kami dari Bawaslu Kota Tebing Tinggi Hadir ditengah-tengah Sahabat-sahabat Mahasiswa STAI Tebing Tinggi Deli untuk memberikan pengenalan dan pengantar awal tentang kepemiluan dan demokrasi”, ungkapnya.
Choky Nasution juga menjelaskan tugas dari Bawaslu pada Pemilihan Umum “Tugas kami sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang salah satunya menyebutkan mengawasi setiap tahapan kepemiluan”, ungkapnya.
“Sahabat-sahabat sekalian mungkin mengetahui, bahwa Tahapan Pemilu itu hanya pada saat tahapan pencoblosan atau Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS Saja, tetapi sebenarnya proses pemilu itu adalah proses yang panjang, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, persiapan pemilu di mulai 20 bulan sebelum Hari H Pemilu, tahap awal itu mulai dari verifikasi faktual, proses pemutakhiran data pemilih, pengawasan logistik dan lainnya hingga berujung pada hari pemilihan umum pemungutan suara dan perhitungan suara”, tambahnya.
Pada kesempatan lainnya dalam pemaparannya Lambok Simbolon menjelaskan tentang penaganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.
“Dari semua proses pemilu tentu dalam pesta demokrasi selalu ada namanya dugaan pelanggaran ataupun sengketa, saya mengampu divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”, ujarnya.
“Pelanggaran adalah ada norma, aturan atau Undang-undang yang dilanggar terkait tentang pemilu kemudian misalnya ikut dalam kontestasi politik dan tidak puas dalam dengan hasil suara bisa disengketakan itu dinamakan sengketa hasil. Kemudian jika anda merasa dirugikan haknya untuk melakukan kampanye itu itulah yg di katakan sengketa proses”, tegasnya.
Pada penutup pemaparan Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal menyampaikan “Mahasiswa adalah kelompok terpelajar yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Jangan sampai hak pilih kita disalahgunakan atau dicurangi” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kuis. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Penulis : Shakila Sitompul
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution