Rapat Koordinasi Penertiban APK di Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Koordinasi Penertiban APK di Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Forkompida dan Peserta Pemilu, Sabtu tanggal 10 Februari 2024 di Aula Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Rapat Koordinasi Penertiban APK di Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dibuka Kordiv PPPS Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan dihadiri Ketua KPU kota Tebing Tinggi Emil Sofyan, Kasi Datun Kejari Tebing Tinggi Djuanda Panjaitan, Kasat Pol PP YB Hutapea, perwakilan Dandim 0204 DS, Kesbangpol, dan Polres Tebing Tinggi.
Dalam arahannya, Lambok Simbolon mengatakan Rapat Koordinasi Penertiban APK di Masa Tenang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertujuan untuk mencapaikan kesepatan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dan tidak adanya kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan Diskusi yang dipandu Elfian Choky Nasution dan didapat kesepatakan yakni
1. Penertiban APK dimulai tanggal 11 s.d. 13 Februari 2024
a. Peserta Pemilu melakukan penertiban APK secara mandiri
b. APK yang masih ada ditertibkan bersama Forkompida
2. Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan menggelar Apel Siaga dan Patroli pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilihan Umum tanggal 11 Februari 2024 di Lapangan Merdaka.
3. TNI Polri dan Kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam penertiban APK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat diakhiri dengan foto bersama dan berlangsung dengan aman, Sabtu (10/02/2024)
Penulis ; Japet Arki Bangun
Foto : Darma M Harahap