Bawaslu Kota Tebing Tinggi Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui Sipol
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi — Bawaslu Kota Tebing Tinggi melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tahun 2026 yang dilakukan oleh partai politik di Kota Tebing Tinggi.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data partai politik agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tebing Tinggi, tercatat sebanyak 18 partai politik telah terdaftar dalam aplikasi Sipol KPU Kota Tebing Tinggi.
Namun demikian, hingga pelaksanaan pengawasan dilakukan, baru 9 partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan melalui Sipol. Kesembilan partai politik tersebut yaitu PERINDO, PKN, PKS, HANURA, PDI Perjuangan, GELORA, GERINDRA, GOLKAR, dan NASDEM.
Bawaslu Kota Tebing Tinggi menilai bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan tahapan krusial yang tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan kesiapan partai politik sebagai peserta Pemilu serta menjadi basis administrasi kepemiluan di masa mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Lambok Simbolon, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik dilakukan sebagai langkah pencegahan awal terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepemiluan. Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan serta mencegah munculnya sengketa atau pelanggaran yang bersumber dari data yang tidak mutakhir,” ujar Lambok saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan bahwa data partai politik yang valid dan diperbarui secara berkala akan mempermudah proses verifikasi pada tahapan Pemilu berikutnya, sekaligus meminimalkan risiko perselisihan antara penyelenggara dan peserta Pemilu.
“Ketika data diperbarui sejak awal dan diawasi secara konsisten, maka potensi sengketa di kemudian hari dapat ditekan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik yang terdaftar agar segera melakukan pemutakhiran data melalui Sipol secara tertib dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Lambok juga menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bersifat represif, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pengawalan proses administrasi sejak dini.
“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi demi kepastian hukum dan keadilan Pemilu,” tutupnya.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution