Bawaslu Kota Tebing Tinggi Gelar Diskusi Internal Persiapan Instruksi Konsolidasi Demokrasi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan diskusi internal sebagai bagian dari upaya penguatan demokrasi pada masa non-tahapan pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (19/1/2026). Diskusi internal tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Kegiatan diskusi internal tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi selaku Koordinator Divisi PPPS, Lambok Simbolon, serta didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi selaku Koordinator Divisi HPPH, Elfian Choky Nasution. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
Dalam diskusi internal tersebut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan identifikasi dan pemetaan sejumlah isu strategis kepemiluan, antara lain permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan dalam pemilu, isu SARA, serta berbagai potensi permasalahan yang dapat melemahkan demokrasi, di antaranya gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, dan kecenderungan otoritarianisme. Selain itu, turut dibahas isu-isu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta berbagai potensi pelanggaran lainnya yang berpotensi melemahkan integritas pemilu. Seluruh isu tersebut menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya pencegahan dini.
Dalam arahannya, Lambok Simbolon menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara konsisten dan terukur. Ia menekankan perlunya penyusunan jadwal kegiatan konsolidasi yang jelas serta pembagian tugas yang terstruktur guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Selain itu, pengelolaan dokumentasi kegiatan secara tertib dan sistematis juga menjadi perhatian penting sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaporan hasil kegiatan.
Sementara itu, Elfian Choky Nasution mendorong seluruh staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi untuk menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi. Pemanfaatan media sosial dan website resmi Bawaslu Kota Tebing Tinggi dinilai sebagai sarana strategis dalam menyampaikan gagasan, tulisan, serta diskusi yang relevan dengan isu kepemiluan dan demokrasi kepada masyarakat luas.
Melalui pelaksanaan konsolidasi dan diskusi internal ini, Bawaslu Kota Tebing Tinggi berharap penguatan pengawasan partisipatif dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antara pengawas pemilu, masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun fondasi demokrasi yang kokoh dalam rangka mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang jujur, adil, partisipatif, dan berintegritas.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution