Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Gelar RDK Guna Perkuat Wawasan Prosedur Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu

RDK Penyelesaian sengketa

Bawaslu Kota Tebing Tinggi gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) sekaligus diskusi dengan tema “Kedudukan Alat Bukti pada Mediasi dan Adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu” di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi Jl. Ahmad Bilal No. 50 pada pukul 10.30 WIB dan menghadiri narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, Selasa (26/8/2025).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Bawaslu Kota Tebing Tinggi gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) sekaligus diskusi dengan tema “Kedudukan Alat Bukti pada Mediasi dan Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu” di Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi Jl. Ahmad Bilal No. 50 pada pukul 10.30 WIB, Selasa (26/8/2025).

Dalam RDK menghadiri narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono. Kedatangan Joko Arief Budiono disambut oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Elfian Choky Nasution selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.  

Dalam sambutannya Lambok Simbolon menyampaikan “Terima kasih atas kedatangan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di kantor Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam rangka menjadi narasumber di Rapat Dalam Kantor (RDK) sekaligus diskusi dengan tema Kedudukan Alat Bukti pada Mediasi dan Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu,” ujarnya.

RDK penyelesaian sengketa

Lambok menegaskan, Bawaslu Kota Tebing Tinggi selalu melibatkan seluruh staf agar memiliki pemahaman teknis, meski secara substansi tidak sedalam staf Divisi Penyelesaian Sengketa yang telah mengikuti Bimtek maupun Rakernis. “Setidaknya ada transfer pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleh kawan-kawan staf di divisi lain,” tambahnya.

Ia berharap melalui kesempatan tersebut, seluruh staf dapat berdiskusi terkait kedudukan alat bukti dalam mediasi dan ajudikasi. 

“Diskusi ini diharapkan dapat menjadi bekal dasar dalam memperkuat kesiapan kita di masa non-tahapan, sekaligus persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, berharap materi yang disampaikan oleh pimpinan provinsi dapat memberikan tambahan pengetahuan kepemiluan.

“Kehadiran pimpinan kita dalam diskusi ini bisa menjadi momen penting dan modal dasar untuk menambah wawasan serta pengetahuan bagi staf apabila pada tahapan Pemilu 2029 nanti muncul sengketa kepemiluan. Saya berharap diskusi ini dapat berjalan secara proaktif dari seluruh kawan-kawan staf,” ujarnya.

RDK penyelesaian sengketa

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono, dalam paparannya menyampaikan 

“Setiap surat keputusan dan berita upacara yang diterbitkan oleh KPU berpotensi terjadinya sengketa proses pemilihan sehingga jajaran Bawaslu Kota Tebing Tinggi diharapkan dapat memahami tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu”,ujarnya.

“Adapun penyelesaian sengketa proses dapat dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi”, tambahnya”, tambahnya

Pada penutup paparannya Joko memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi yang telah melaksanakan RDK sekaligus diskusi ini.

“Saya berterima kasih kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi yang telah mengundang saya menjadi Narasumber dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) sekaligus diskusi dengan tema Kedudukan Alat Bukti pada Mediasi dan Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu”, ungkapnya.

RDK penyelesaian sengketa

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Penulis : Shakila Sitompul

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution