Lewat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Harapkan Reformasi Tata Kelola Kepemiluan
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Kegiatan Konsolidasi Demokrasi (diskusi reguler) terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Kali ini, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH), Elfian Choky Nasution, melaksanakan diskusi bersama Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara periode 2008–2013, Dr. Tonny P. Situmorang, M.Si di Kantin Pascasarjana FISIP USU Medan, Rabu (4/3/2026).
Diskusi tersebut membahas isu tata kelola kepemiluan serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bagian dari upaya penguatan sistem demokrasi ke depan. Salah satu fokus pembahasan adalah evaluasi tata kelola kepemiluan pasca Pemilu 2024 yang dinilai semakin kompleks akibat desain keserentakan nasional. Para peserta sepakat bahwa diperlukan penyederhanaan tahapan, penguatan manajemen risiko, serta penataan beban kerja penyelenggara guna meningkatkan efektivitas dan profesionalitas.
Pada kesempatannya Dr. Tonny P. Situmorang mengungkapkan “Desain keserentakan Pemilu 2024 memberi pelajaran penting bagi kita semua. Kompleksitas yang terjadi harus dijawab dengan penyederhanaan tahapan dan penguatan manajemen penyelenggaraan agar pemilu ke depan lebih efektif dan profesional”, ungkapnya.
Selain itu, pembahasan RUU Pemilu menjadi perhatian utama, khususnya terkait pentingnya integrasi pengaturan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah secara sistematis dan harmonis. Penegasan norma mengenai keserentakan, ambang batas parlemen, sistem pencalonan, serta pembagian kewenangan antar penyelenggara dinilai mendesak untuk menghindari tumpang tindih regulasi “RUU Pemilu harus mampu mengintegrasikan pemilu dan pilkada secara utuh, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih norma yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan”, tambahnya.
Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian dalam diskusi. Independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas dinilai perlu ditingkatkan melalui sistem rekrutmen yang transparan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola kepemiluan.
Lebih lanjut, peserta diskusi mendorong agar proses pembentukan RUU Pemilu dilakukan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta praktisi kepemiluan guna menjaga legitimasi regulasi yang dihasilkan.
Diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi norma terkait pelanggaran administratif, pidana, serta sengketa proses agar tidak menimbulkan multitafsir. Pendekatan pencegahan atau preventif dinilai perlu diperkuat sebagai strategi utama dalam pengawasan.
Sementara itu, Elfian Choky Nasution menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan harus diarahkan pada upaya pencegahan yang lebih sistematis “Penguatan pengawasan ke depan tidak hanya berbicara pada penindakan, tetapi harus lebih menekankan pada upaya pencegahan melalui identifikasi dini potensi kerawanan regulasi”, ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan melakukan pemetaan potensi kerawanan regulasi untuk mengidentifikasi norma dalam RUU Pemilu yang berpotensi menimbulkan celah hukum atau melemahkan efektivitas pengawasan “Hasil diskusi ini menjadi bagian penting bagi Bawaslu dalam menyusun strategi pencegahan dan pengawasan menuju Pemilu 2029, agar lebih adaptif terhadap tantangan dan dinamika regulasi”, tutup Choky.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution