Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Tebing Tinggi Jalin Koordinasi dengan Pengadilan Negeri

Audiensi PN

Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Audiensi ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H. Tambun dan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon beserta jajaran staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Kamis (31/07/2025).

 

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan mendatang, Kamis (31/07/2025).

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H. Tambun dan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution dan Lambok Simbolon beserta jajaran staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua PN Hajar Widianto, S.H., M.H. didampingi Panitera PN Malter S. Sirait, S.H. dan Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.Kom., S.H., M.H.

Pada kata sambutannya amsal mengatakan berterima kasih kepada Ketua PN yang sudah memberikan kesempatan untuk Bawaslu Tebing Tinggi melaksanakan audiensi “Terima kasih kepada Ketua PN Tebing Tinggi yang sudah menerima kami disini dan tujuan kami kesini adalah untuk bersilahturahmi sekaligus mempererat hubungan antar lembaga”, ujarnya.

Audiensi PN

Pada kesempatan yang sama, Choky menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu tengah melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

"Saat masa non-tahapan ini, kami fokus mengawasi proses PDPB yang nantinya akan berpengaruh pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2029. Proses ini telah diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sehingga Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.

"Adapun tujuan kami adalah untuk berkoordinasi terkait data penduduk yang dicabut hak pilih dan hak memilihnya karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 3. Data tersebut sangat dibutuhkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi, mengingat putusan pengadilan ini sangat penting bukan hanya terkait pemutakhiran data Pemilih tetapi Syarat pencalonan peserta pemilu nantinya”, tutupnya.

Masih di tempat yang sama Lambok Simbolon mengatakan “Permintaan data sesorang yang dicabut Hak Politiknya merupakan salah satu hal yang bisa saja nantinya menimbulkan  sengketa kepemiluan oleh sebab itu kami dari Bawaslu coba untuk Memitigasi Hal tersebut sebelum dimulainya tahapan pemilu kedepan”, ujarnya.

Audiensi PN

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi diwakili oleh Ketua PN Hajar Widianto, menyambut baik kedatangan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan siap berkoordinasi dan membantu Bawaslu untuk data-data yang diperlukan.

“Kedepannya kita selalu berkoordinasi. Mengenai untuk kepentingan data, pemutakhiran data dan dicabutnya hak pilih dan hak memilih bisa dikoordinasikan lebih lanjut. Kita akan terbuka informasi selama informasi masih sesuai koridor hukum kita akan transparan”, ujarnya.

“Sedangkan untuk Data Putusan Pengadilan tentang pencabutan Hak Politik Terpidana saat ini di kota Tebing Tinggi memang belum ada, kami Juga Menyarankan terkait data ini ada Baiknya Bawaslu Kota Tebing Tinggi Juga Berkoordinasi dengan pengadilan Tipikor di Medan Sumatera Utara", tutupnya.

Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua PN Tebing Tinggi Kelas I B, Jl. Merdeka No. 2, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 10.15 WIB.

Penulis : Shakila Sitompul

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution