Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Penegakan Hukum Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Bahas Bersama Gakkumdu

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambok Simbolon, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi (diskusi reguler) bersama personel Sentra Gakkumdu Kota Tebing Tinggi pada Pemilu 2024, yakni Tomson Simanjuntak dan NJ Silalahi. Kegiatan tersebut berlangsung di Be Kopitiam, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (12/3/2026).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambok Simbolon, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi (diskusi reguler) bersama personel Sentra Gakkumdu Kota Tebing Tinggi pada Pemilu 2024, yakni Tomson Simanjuntak dan NJ Silalahi. Kegiatan tersebut berlangsung di Be Kopitiam, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum pada Pemilu 2024, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran pandangan dan pengalaman dari masing-masing unsur yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sendiri merupakan wadah kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memastikan penanganan pelanggaran Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan Sentra Gakkumdu dinilai strategis dalam menyatukan persepsi, mempercepat proses penanganan, serta meminimalisir potensi perbedaan penafsiran terhadap suatu dugaan pelanggaran.

Konsolidasi demokrasi

Lambok Simbolon dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas Pemilu. “Sentra Gakkumdu menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa koordinasi yang intensif menjadi kunci utama dalam keberhasilan penanganan perkara. “Komunikasi dan koordinasi yang baik antar unsur di Sentra Gakkumdu harus terus dijaga, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Hasil diskusi mengungkapkan bahwa sinergi antara ketiga unsur tersebut mampu memberikan kepastian hukum dalam menentukan apakah suatu dugaan pelanggaran termasuk tindak pidana Pemilu atau tidak. Selama pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tebing Tinggi, Sentra Gakkumdu dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini terlihat dari setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima tidak mengandung unsur tindak pidana Pemilu, sekaligus menunjukkan bahwa upaya pencegahan juga berjalan efektif.

Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam pengawasan Pemilu. Tidak hanya berfokus pada penindakan, Sentra Gakkumdu diharapkan mampu mendorong upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan peserta Pemilu agar memahami regulasi yang berlaku.

Meski demikian, peserta diskusi menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu ke depan. Beberapa masukan yang disampaikan antara lain perlunya penyediaan ruang khusus bagi Sentra Gakkumdu guna menunjang efektivitas kerja, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi personel yang terlibat.

Lambok juga menambahkan bahwa evaluasi seperti ini penting dilakukan secara berkelanjutan. “Kegiatan konsolidasi seperti ini menjadi momentum untuk merefleksikan apa yang telah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki, sehingga ke depan kita dapat menghadirkan proses Pemilu yang lebih berintegritas,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut bagi Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta penegakan hukum pada Pemilu mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution