Terjadi Peningkatan Jumlah Pemilih, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Awasi PDPB Secara Melekat pada Masa Non-Tahapan
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi – Bawaslu Kota Tebing Tinggi secara konsisten melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026. Pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas data pemilih yang dipersiapkan untuk Pemilu mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, pada Senin (12/1/2026) usai Rapat Rutin di Kantor Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu bagian penting yang harus diawasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih di Kota Tebing Tinggi. Pada Pemilihan Tahun 2024, jumlah pemilih tercatat sebanyak 130.610 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 63.992 orang dan pemilih perempuan sebanyak 66.618 orang.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tebing Tinggi pada Triwulan IV Tahun 2025, jumlah pemilih tercatat sebanyak 134.551 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 66.002 orang dan pemilih perempuan sebanyak 68.549 orang. Selain itu, terdapat peningkatan yang signifikan pada jumlah pemilih baru, pemilih pindah masuk, serta pemilih alih status.
Pada Tahun 2026, Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara melekat guna memastikan data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar valid.
Choky menjelaskan “Selama pengawasan PDPB Tahun 2025, Bawaslu Kota Tebing Tinggi telah menyampaikan berbagai masukan serta sasaran perbaikan kepada KPU Kota Tebing Tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan valid”, jelasnya.
"Selain itu, Bawaslu Kota Tebing Tinggi juga mendorong KPU Kota Tebing Tinggi untuk bersinergi dengan pemerintah daerah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperoleh data pemilih yang akurat dan berkualitas", ujarnya.
Pengawasan terhadap data pemilih menjadi prioritas utama guna menjamin hak konstitusional warga negara. Lebih lanjut, Bawaslu mengawasi proses pengawasan PDPB secara melekat. Mulai pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) hingga rapat pleno terbuka.
Menurut Choky, Bawaslu hadir melakukan pengawasan di setiap rapat pleno terbuka PDPB pada Triwulan II hingga IV tahun 2025. Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwa data pemilih itu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pengawasan melekat juga akan dilakukan di tahun 2026 sebagai persiapan awal menuju Pemilu 2029,” tutup Choky.
Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap
Foto : Darma M. Harahap
Editor : Elfian Choky Nasution