Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Akan Merekrut 271 Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak 2024

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H Tambun

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H Tambun, Perekrutan 271 Pengawas TPS, Kamis (12/9/2024)

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi– Menjelang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serentak pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam hal ini Koordinator Divisi SDMODI Amsal Franky H Tambun mengungkapkan, bahwa Bawaslu Kota Tebing Tinggi  akan merekrut 271 (dua ratus tujuh puluh satu) PTPS pada pemilihan serentak kali ini.

“Kami akan merekrut sebanyak 271  PTPS, yang akan bertugas di setiap TPS di seluruh wilayah Kota Tebing Tinggi pada pemilihan serentak tahun 2024” ungkap Amsal ,Kamis, (12/09/2024).

Ia berharap, PTPS yang terpilih dalam perekrutan ini nantinya adalah yang memiliki  integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Semoga mereka (PTPS) yang terpilih dalam perekrutan ini nantinya adalah mereka yang memiliki integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”, harapnya.

Untuk itu, mari seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai PTPS.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon PTPS :

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sebagai informasi, Pendaftaran PTPS dilaksanakan oleh Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah kerja Masing-masing yang dimulai pada tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024.

Untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat di wilayah domisili anda.

Penulis dan Foto : Darma M Harahap